Imigrasi tunda pemberian paspor 2.846 pekerja migran nonprosedural

id Ditjen Imigrasi, imigrasi, paspor, tunda pemberian paspor, pekerja migran, pmi, pmi non prosedural

Imigrasi tunda pemberian paspor 2.846 pekerja migran  nonprosedural

Pejabat Imigrasi Kemenkumham pusat dan Sumsel bersama perwakilan APH menghadiri acara sosialisasi penegasan persyaratan penerbitan paspor dan tata cara pemeriksaan keimigrasian di Palembang, Kamis (14/9). (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melalui 126 kantor Imigrasi sejak Januari hingga Agustus 2023 menunda pemberian paspor kepada 2.846 pemohon yang diduga kuat akan ke luar negeri menjadi pekerja migran Indonesia nonprosedural atau ilegal.

"Penundaan pemberian paspor tersebut merupakan salah satu upaya melakukan pencegahan terhadap masyarakat yang menjadi pekerja migran nonprosedural," kata Pejabat Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Imam Prawira di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis.

Imam mengemukakan hal itu pada acara Sosialisasi Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.

Menurut ia, tindakan penundaan pemberian paspor itu bukan untuk mempersulit atau menghalangi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, namun sebagai upaya perlindungan dan pengamanan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan bermodus pengiriman pekerja migran.

"Bahkan bisa saja calon pekerja migran nonprosedural menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sehingga orang-orang seperti itu perlu diselamatkan dari sindikat kejahatan internasional," katanya.

Bagi masyarakat yang ditunda pemberian paspornya karena diduga sebagai pekerja migran nonprosedural, lanjut Imam, bukan berarti tidak boleh mendapatkan paspor.

Mereka tetap bisa mendapatkan haknya, namun wajib memenuhi prosedur sebagai calon pekerja migran sesuai aturan yang berlaku.

"Jika semua persyaratan dan prosedural dipenuhi dengan baik, tidak ada alasan lagi bagi petugas Imigrasi untuk menunda pemberian paspor," tambahnya.