Kemenkumham Sumsel gandeng BNN wujudkan lapas bersih dari narkoba

id Kemenkumham Sumsel bnn, narkoba, p4gn, gandeng BNN, lapas, rutan, lapas bersih narkoba, bersinar

Kemenkumham Sumsel gandeng  BNN wujudkan lapas bersih dari narkoba

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya (kanan) bersama Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol.Djoko Prihadi. (ANTARA/HO Kemenkumham SS/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi setempat untuk mewujudkan lapas dan rutan bersih dari narkoba.

"Kami terus berkomitmen dalam memerangi penyalahgunaan dan penyebaran gelap narkotika serta prekursor narkotika, khususnya di wilayah lapas dan rutan dengan menggandeng BNN dan aparat penegak hukum (APH) lainnya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Selasa.

Menurut dia, dengan menggandeng BNN diharapkan bisa mengoptimalkan tim Satgas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) guna mewujudkan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang bersih dari narkoba (Bersinar).

“Komitmen kami dalam memerangi narkotika sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024,” ujarnya.

Dia menjelaskan, upaya yang dilakukan jajaran Kemenkumham Sumsel bersama BNN seperti penanganan rehabilitasi bagi narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika dan pelaksanaan tes urine bagi pegawai dan warga binaan.
Selain itu, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kemenkumham bersama BNN, Kepolisian, dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait lainnya juga berupaya melakukan razia gabungan serentak guna menegakkan P4GN. di lapas dan rutan Sumsel.

Penegakan P4GN merupakan upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan pemerintah serta dunia, usaha untuk menghindarkan masyarakat dari risiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Setelah diberlakukannya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), diperlukan proses rehabilitasi bagi para pelaku agar tidak mengulangi tindakan penyalahgunaan narkoba.

Mengenai proses rehabilitasi, berdasarkan data sejak Januari hingga September 2023, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melakukan rehabilitasi medis dan sosial terhadap 520 narapidana kasus narkotika.

Kegiatan rehabilitasi tersebut dilaksanakan di empat satuan kerja yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin,” ujar Kakanwil Ilham.