PT KAI Palembang berlakukan sanksi bagi penumpang lebihi relasi

id sumsel,sanksi penumpang,kereta api,pt kai palembang,berita sumsel, berita palembang

PT KAI Palembang berlakukan sanksi bagi penumpang  lebihi relasi

Penumpang KA menunggu keberangkatan di Stasiun Kertapati Palembang. (ANTARA/HO-PT KAI)

Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiket, berupa sanksi denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata Manager Humas PTKAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Rabu.

Ia mengatakan sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” ujarnya.

Ia menjelaskan jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.