Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pantau Gambut: 666 perusahaan miliki area kerentanan karhutla tinggi
666 perusahaan potensial karhutla
Dia menyebutkan Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat masing-masing dibebani oleh konsesi HGU seluas 300 ribu hektare.
Adapun Provinsi Kalimantan Tengah, juga menjadi provinsi dengan beban IUPHHK terluas dengan luas 145 ribu hektare.
Selain itu, pihaknya juga menemukan sejumlah catatan terkait Tree Cover Loss (TCL) atau hilangnya vegetasi hijau dominan seluas 421 ribu hektare pada kawasan Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) lindung.
"Banyaknya vegetasi yang hilang pada FEG lindung menandakan adanya kerusakan ekosistem gambut, sehingga perlu untuk segera dipulihkan," tuturnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengantisipasinya dengan melakukan sejumlah aksi mitigasi perlindungan lahan gambut.
"Perlindungan lahan gambut menjadi faktor utama dalam menekan terjadinya emisi gas rumah kaca (GRK) akibat rusaknya lahan gambut," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK Agus Justianto secara terpisah, Kamis.
Dia menjelaskan upaya mitigasi telah diatur pada Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan yang bisa dilaksanakan melalui 22 aksi.
Aksi dimaksud, di antaranya melalui pengurangan laju deforestasi lahan mineral, lahan gambut serta mangrove, pengurangan laju degradasi hutan lahan mineral, lahan gambut dan mangrove, pembangunan hutan tanaman, pengelolaan hutan lestari, rehabilitasi hutan, serta lainnya.*