KPK telusuri aset tersangka korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM

id KPK ,Korupsi tukin,Kementerian ESDM,berita sumsel, berita palembang

KPK telusuri aset tersangka korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi untuk menelusuri dugaan jual beli aset milik salah satu tersangka dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Priyo Andi Gularso (PAG).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain mengenai dugaan adanya transaksi jual beli aset bernilai ekonomis dari tersangka PAG," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai aset apa yang sedang ditelusuri KPK.

Para saksi tersebut adalah empat pihak swasta, yakni T. Nandang Tri Tjahjo, Pramoko, Ali Mashyahdi, dan Haryanto.

Ali mengungkapkan untuk memfasilitasi pemeriksaan para saksi, penyidik lembaga antirasuah memeriksa keempat saksi di Mapolres Banyumas, Jawa Tengah.

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan 10 tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020 hingga 2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Para tersangka ialah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS), dan staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS).

Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK Haryat Prasetyo (HP), Operator SPM Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (H), Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah (RA), dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV), dan Bendahara Pengeluaran Abdullah (A).