Hakim vonis satu tahun dan denda Rp50 juta kepada tiga mantan pimpinan DPRD Seluma Bengkulu

id Tersangka kasus korupsi,Mantan pimpinan DPRD Seluma,Mantan DPRD Seluma korupsi,Korupsi,Bengkulu,berita sumsel, berita palembang

Hakim vonis satu tahun dan denda Rp50 juta kepada tiga mantan pimpinan DPRD Seluma Bengkulu

Arsip foto - Terdakwa mantan pimpinan DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu, saat ditahan di Polda Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

Kota Bengkulu (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama satu tahun kepada tiga orang mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi.


Ketiga terdakwa, yakni Husni Thamrin yang mantan Ketua DPRD Seluma, Ulil Umidi (mantan Wakil Ketua I DPRD Seluma) dan Okti Fitriani (mantan Wakil Ketua II DPRD Seluma) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran bahan bakar minyak dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017.

"Ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada anggaran BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu Dwi Purwanti dalam sidang pembacaan putusan di Kota Bengkulu, Senin.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider lima bulan kurungan.
Sedangkan untuk uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa berbeda, masing-masing untuk Husni Thamrin sebesar Rp299 juta, Ulil Umidi dan Okti Fitriani dikenakan uang pengganti sebesar Rp120 juta.

"Untuk uang pengganti tidak perlu dibayar karena telah disetor ke kas negara," kata majelis hakim.

Sementara itu, untuk kerugian keuangan negara yang telah pulih sejak jilid pertama perkara ini sesuai keterangan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu sebesar Rp968 juta, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor: SR-0246/PW06/5/2019 tanggal 01 Oktober 2019.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda masing-masing Rp50 juta subsider enam bulan penjara.