Kejati Sumsel tetapkan tiga tersangka dugaan korupsi akuisisi PT SBS

id PT Bukit Asam,PT Satria Bahana Sarana,PT Bukit Multi Investama,Kejati Sumsel,korupsi akuisisi saham

Kejati Sumsel tetapkan tiga tersangka dugaan korupsi akuisisi PT SBS

Petugas menggiring tersangka kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama pada tahun 2015 menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama pada tahun 2015.

PT Bukit Multi Investama merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang bergerak di bidang investasi dan kontraktor pertambangan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Ya benar sebagaimana yang didapatkan dalam proses penyidikan perkara ini tim jaksa penyidik mengindikasikan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, di Palembang, Kamis.

Menurut dia, potensi kerugian keuangan negara didapatkan berdasarkan hasil rangkaian pemeriksaan terhadap puluhan dokumen penting dan diperkuat keterangan sebanyak 50 orang saksi dan ahli.

Adapun diketahui, setidaknya ada 20 dokumen penting menjadi barang bukti yang disita tim jaksa penyidik dari setiap kantor perusahaan itu pada bulan Januari 2023.

Kendati demikian, ia menyebutkan, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari ahli bidang pengawasan keuangan provinsi setempat untuk mendapatkan secara rinci besaran kerugian keuangan negara tersebut.

Venny menjelaskan, tim jaksa penyidik menemukan secara patut dugaan sejumlah penyimpangan yang dilakukan dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana pada tahun 2015 hingga menimbulkan kerugian negara.

Pertama dugaan penyimpangan itu antara lain ditemukan beberapa poin yang menyatakan bahwa PT Satria Bahana Sarana itu tidak layak untuk diakuisisi.

Kemudian, lanjutnya, proses pengakuisisian dilakukan secara langsung tertuju hanya pada satu perusahaan yakni PT Satria Bahana Sarana, padahal semestinya dalam proses tersebut paling tidak harus ada pembanding.

Maka, ia menyebutkan, atas kecukupan alat bukti tersebut jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini.

Ketiga tersangka tersebut yakni AP (Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam tbk tahun 2013), SI (Ketua tim Akuisisi pengambil alihan PT Satria Bahana Sarana), dan TI (pemilik PT Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi).

Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Primair)

Kemudian, Pasal 3 Juncto Pasal 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidair).

“Ketiga tersangka sejak Rabu (21/3) malam ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan atau sampai dengan 10 Juni 2023,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam tbk, Apollonius Andwie, mengatakan bahwa perusahaanya selalu menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait termasuk aparat penegak hukum dalam penyelesaian proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.