"Ini kan anak, saudara dewasa keluar dulu, anak kita gelar persidangan secara tertutup," kata Ketua majelis hakim, Alimin Ribut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam persidangan itu diawali dengan hakim menanyakan identitas yang dimiliki tiga saksi yang hadir yakni D (17), AF (16), dan seorang tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa (37).
Saat ditanyakan hakim, D (17) mengaku kenal terdakwa Mario dan kenal terdakwa Shane. Sedangkan AF (16) kenal terdakwa Mario dan tidak kenal Shane.
Lebih lanjut, Abdanev mengaku tidak mengenali kedua terdakwa dalam persidangan tersebut.
Kemudian, hakim mengarahkan ketiga saksi melakukan sumpah kemudian persidangan digelar tertutup dengan meminta keterangan kedua saksi di bawah umur.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa anak berkonflik dengan hukum AG (15) sebagai saksi terakhir dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).