Hadirkan saksi di bawah umur sidang penganiayaan Mario-Shane berlangsung tertutup

id Mario Dandy,Shane Lukas,Amanda,anak AG,berita sumsel, berita palembang

Hadirkan saksi di bawah umur sidang penganiayaan Mario-Shane berlangsung tertutup

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) menjalani proses persidangan pemeriksaan saksi atas kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/6/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang tertutup atas kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) karena menghadirkan dua orang saksi di bawah umur yakni D (17) dan AF (16).
 
"Ini kan anak, saudara dewasa keluar dulu, anak kita gelar persidangan secara tertutup," kata Ketua majelis hakim, Alimin Ribut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
 
Dalam persidangan itu diawali dengan hakim menanyakan identitas yang dimiliki  tiga saksi yang hadir yakni D (17), AF (16), dan seorang tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa (37).
 
Saat ditanyakan hakim, D (17) mengaku kenal terdakwa Mario dan kenal terdakwa Shane. Sedangkan AF (16) kenal terdakwa Mario dan tidak kenal Shane.
 
Lebih lanjut, Abdanev mengaku tidak mengenali kedua terdakwa dalam persidangan tersebut.
 
Kemudian, hakim mengarahkan ketiga saksi melakukan sumpah kemudian persidangan digelar tertutup dengan meminta keterangan kedua saksi di bawah umur.
 
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa anak berkonflik dengan hukum AG (15) sebagai saksi terakhir dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).