Aksi tersebut membuat orang tua Froukh dan empat saudaranya mengungsi.
Shtayyeh menyebut penghancuran rumah oleh Israel sebuah "kejahatan keji" yang menyebabkan seluruh keluarga Froukh kehilangan tempat tinggal.
"Hukuman kolektif ini, yang tidak pernah terjadi dalam sejarah, adalah sebuah upaya pendudukan (Israel) untuk merendahkan moral rakyat kami," ucap PM.
Berdasarkan Perjanjian Oslo 1995 antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, terbagi menjadi tiga bagian yakin Area A, B dan C.
Militer Israel kerap menghancurkan rumah-rumah warga Palestina yang dituding melakukan serangan terhadap warga Israel, sebuah kebijakan yang menuai banyak kecaman dari kelompok HAM sebagai bentuk hukuman kolektif.
Sumber: Anadolu