DLH OKU ingatkan penambang tidak merusak lingkungan

id Aktifitas pertambangan, Galian C, dampak lingkungan, izin pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup OKU

DLH OKU ingatkan penambang tidak merusak lingkungan

Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten OKU Febrianto Kuncoro. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, mengingatkan pihak perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan agar tidak merusak lingkungan dalam mengeruk hasil bumi di daerah itu.

Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten OKU Febrianto Kuncoro di Baturaja, Jumat, mengatakan pada prinsipnya pihaknya tidak menutup peluang bagi perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan, namun dengan catatan harus mengikuti regulasi yang telah ditentukan.

Dia menjelaskan, sesuai regulasi, aktivitas penambangan harus memperhatikan dampak lingkungan agar tidak menimbulkan bencana alam, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan.