Baturaja (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, mengingatkan pihak perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan agar tidak merusak lingkungan dalam mengeruk hasil bumi di daerah itu.
Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten OKU Febrianto Kuncoro di Baturaja, Jumat, mengatakan pada prinsipnya pihaknya tidak menutup peluang bagi perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan, namun dengan catatan harus mengikuti regulasi yang telah ditentukan.
Dia menjelaskan, sesuai regulasi, aktivitas penambangan harus memperhatikan dampak lingkungan agar tidak menimbulkan bencana alam, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan.
Berita Terkait
Perhapi perkenalkan kompetensi pertambangan ke mahasiswa
Kamis, 1 Agustus 2024 7:16 Wib
Penetapan enam tersangka kasus korupsi pertambangan di Sumsel
Senin, 22 Juli 2024 20:40 Wib
Kementerian ESDM dukung Kejati Sumsel tegakkan hukum pertambangan
Minggu, 21 Juli 2024 8:27 Wib
PP Muhammadiyah: Belum ada pembicaraan dengan Pemerintah soal IUP
Senin, 3 Juni 2024 9:47 Wib
Bukit Asam bagikan dividen 75 persen laba bersih senilai Rp4,6 triliun
Rabu, 8 Mei 2024 16:10 Wib
Kemendag sebut kenaikan harga tambang dipengaruhi permintaan pasar dunia
Senin, 1 April 2024 11:05 Wib
Kementerian ESDM tetapkan 1.215 wilayah pertambangan rakyat, Sumsel tak ada di daftar
Minggu, 31 Maret 2024 13:05 Wib
Bukit Asam cetak laba bersih Rp6,1 triliun selama 2023
Jumat, 8 Maret 2024 14:56 Wib