DLH OKU ingatkan penambang tidak merusak lingkungan

id Aktifitas pertambangan, Galian C, dampak lingkungan, izin pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup OKU

DLH OKU ingatkan penambang tidak merusak lingkungan

Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten OKU Febrianto Kuncoro. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Termasuk juga aktivitas tambang tidak menyebabkan kerusakan hutan serta kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

"Peringatan ini perlu kami pertegas kembali mengingat saat ini cukup banyak perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten OKU," tegasnya.

Sesuai ketentuan, kata dia, perusahaan yang tidak mentaati aturan tersebut maka akan diberikan sangsi tegas hingga pencabutan izin pertambangan di wilayah itu.

"Pemkab OKU melalui Dinas Lingkungan Hidup membuka ruang bagi perusahaan yang ingin melakukan usaha pertambangan asalkan mengikuti regulasi yang sudah ditentukan tersebut," ujarnya.

Terkait aktivitas penambangan Galian C di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU yang diduga menyalahi aturan, Febri menegaskan pihaknya akan segera memastikan kebenarannya di lapangan.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar bahwa tambang Galian C ini dikhawatirkan  menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi erosi dan tanah longsor," kata dia.

Oleh sebab itu, pihaknya akan segera membentuk tim untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan legalitas perusahaan pertambangan yang beroperasi di Desa Gunung Meraksa tersebut.*