Termasuk juga aktivitas tambang tidak menyebabkan kerusakan hutan serta kekeruhan air sungai dan pencemaran air.
"Peringatan ini perlu kami pertegas kembali mengingat saat ini cukup banyak perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten OKU," tegasnya.
Sesuai ketentuan, kata dia, perusahaan yang tidak mentaati aturan tersebut maka akan diberikan sangsi tegas hingga pencabutan izin pertambangan di wilayah itu.
"Pemkab OKU melalui Dinas Lingkungan Hidup membuka ruang bagi perusahaan yang ingin melakukan usaha pertambangan asalkan mengikuti regulasi yang sudah ditentukan tersebut," ujarnya.
Terkait aktivitas penambangan Galian C di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU yang diduga menyalahi aturan, Febri menegaskan pihaknya akan segera memastikan kebenarannya di lapangan.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar bahwa tambang Galian C ini dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi erosi dan tanah longsor," kata dia.
Oleh sebab itu, pihaknya akan segera membentuk tim untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan legalitas perusahaan pertambangan yang beroperasi di Desa Gunung Meraksa tersebut.*
Berita Terkait
Perhapi perkenalkan kompetensi pertambangan ke mahasiswa
Kamis, 1 Agustus 2024 7:16 Wib
Penetapan enam tersangka kasus korupsi pertambangan di Sumsel
Senin, 22 Juli 2024 20:40 Wib
Kementerian ESDM dukung Kejati Sumsel tegakkan hukum pertambangan
Minggu, 21 Juli 2024 8:27 Wib
PP Muhammadiyah: Belum ada pembicaraan dengan Pemerintah soal IUP
Senin, 3 Juni 2024 9:47 Wib
Bukit Asam bagikan dividen 75 persen laba bersih senilai Rp4,6 triliun
Rabu, 8 Mei 2024 16:10 Wib
Kemendag sebut kenaikan harga tambang dipengaruhi permintaan pasar dunia
Senin, 1 April 2024 11:05 Wib
Kementerian ESDM tetapkan 1.215 wilayah pertambangan rakyat, Sumsel tak ada di daftar
Minggu, 31 Maret 2024 13:05 Wib
Bukit Asam cetak laba bersih Rp6,1 triliun selama 2023
Jumat, 8 Maret 2024 14:56 Wib