Baturaja (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, mengingatkan pihak perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan agar tidak merusak lingkungan dalam mengeruk hasil bumi di daerah itu.
Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten OKU Febrianto Kuncoro di Baturaja, Jumat, mengatakan pada prinsipnya pihaknya tidak menutup peluang bagi perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan, namun dengan catatan harus mengikuti regulasi yang telah ditentukan.
Dia menjelaskan, sesuai regulasi, aktivitas penambangan harus memperhatikan dampak lingkungan agar tidak menimbulkan bencana alam, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan.
Berita Terkait
Kemendag sebut kenaikan harga tambang dipengaruhi permintaan pasar dunia
Senin, 1 April 2024 11:05 Wib
Kementerian ESDM tetapkan 1.215 wilayah pertambangan rakyat, Sumsel tak ada di daftar
Minggu, 31 Maret 2024 13:05 Wib
Bukit Asam cetak laba bersih Rp6,1 triliun selama 2023
Jumat, 8 Maret 2024 14:56 Wib
Mahfud sebut tambang ilegal harus ditertibkan
Selasa, 6 Februari 2024 11:00 Wib
PTBA optimistis tembus target produksi 41 juta ton batu bara di 2023
Senin, 27 November 2023 13:21 Wib
Hari pertambangan dan energi ke-78, PTBA fokus tingkatkan kesejahteraan masyarakat
Rabu, 27 September 2023 19:48 Wib
Perusahaan tambang di PALI bangun jalan khusus angkutan batubara
Selasa, 26 September 2023 12:35 Wib
Digitalisasi pertambangan PTBA berbuah prestasi
Selasa, 29 Agustus 2023 6:29 Wib