Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.
"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Tersangka IBN merujuk pada Ibnu Noval yang disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna mempercepat proses penyidikan, tersangka Ibnu Noval ditahan selama 20 hari terhitung sejak Senin (15/5) sampai 3 Juni di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Dalam perkara ini, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti; sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhadap dalam menemukan alat bukti pada perkara tersebut," jelas Ketut.