Sementara itu, untuk perkara dugaan tindak pidana korupsinya, penyidik belum menetapkan tersangka sementara puluhan saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya berhati-hati dalam menentukan dan menetapkan tersangka dengan mencari dan mengumpulkan alat bukti agar dapat menetapkan siapa saja yang diminta pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
"Kami tidak mau salah, sehingga ketika kami harus menetapkan siapa yang diminta pertanggungjawaban harus berdasarkan alat bukti yang cukup, dan kami yakin dan kami pastikan memang dialah yang memang harus dimintai pertanggungjawaban," kata Kuntadi di Jakarta, Senin (15/5).
Sebelumnya, diberitakan, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.
Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000.
Dalam pengadaan proyek tersebut, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.