"Setelah selesai penerapan IKD di lingkungan Disdukcapil kami akan menyosialisasikan ke dinas lainnya, termasuk perguruan tinggi yang ada di wilayah Kabupaten OKU," ujarnya.
Dia menjelaskan IKD merupakan inovasi dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan yang dapat digunakan melalui telepon pintar.Digital ID saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia yang dapat menyimpan berbagai dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik di dalam handphone baik itu berupa foto, maupun QR Code.
"IKD merupakan kebijakan nasional yang harus disosialisasikan kepada masyarakat luas sesuai dengan amanat Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 72 Tahun 2022," jelasnya.
Suryadi menjelaskan IKD yang dilengkapi dengan QR Code itu bakal menjadi identitas digital dari setiap penduduk di Indonesia, termasuk Kabupaten OKU.
"Saat ini kami sudah mengajukan untuk alat di lapangan terkait penerapan IKD. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini peralatan tersebut bisa kami terima sehingga program ini dapat segera terealisasikan," ujar dia.