Palembang (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatra Selatan lakukan mitigasi penertiban truk angkutan barang yang melanggar aturan jam operasional masuk Kota Palembang.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sumsel Fansyuri di Palembang, Kamis, mengatakan pihaknya sejak tanggal 1 Mei 2023 hingga Kamis sudah melakukan penertiban truk yang melanggar aturan tersebut di sejumlah ruas jalan, yakni Jalan Noerdin Panji, Jalan R.E. Martadinata, dan Jalan Residen Abdul Rozak.
Setelah melakukan penertiban kepada truk yang melanggar dan mendata kepemilikan truk tersebut, maka pihaknya juga akan memberikan surat teguran dan sosialisasi agar mereka mematuhi Perwali Palembang No.26 Tahun 2019 terkait jam operasional truk angkutan melintasi perkotaan.
“Kami melakukan pencegahan di hulunya, dengan menyurati para perusahaan yang memiliki truk angkutan barang agar dia berpedoman Perwali tersebut, karena para pengemudi truk itu hanya mengikuti arah dari pemiliknya,” katanya.
Setelah melakukan penertiban dan sosialisasi, Dishub Sumsel akan melakukan diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (FGD) dengan melibatkan para akademisi, para pelaku usaha, dan masyarakat untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut.
“Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan FGD untuk menerima masukan, tidak hanya dari kami regulator juga menerima masukan dari akademis juga pelaku usaha, dan masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan, dan apabila dari hasil FGD ini harus mengubah ataupun menambah regulasi yang berlaku, tentunya itu akan kami usulkan,” ujarnya.
Selain itu, adapun solusi jangka menengah dan panjang yang telah disiapkan oleh Dishub Sumsel, salah satunya membuat kantor parkir untuk truk angkutan barang, karena kebanyakan truk yang melanggar itu terkendala tidak adanya kantor parkir.
Ia menjelaskan untuk pembangunan kantor parkir, pihaknya telah mengusulkan beberapa titik, salah satunya di Terminal Karya Jaya.
“Jadi salah satu lahan atau tempat yang akan kami usulkan, yaitu Terminal Karya Jaya karena memiliki lahan yang luas dan juga dekat dari Tol Kramasan, dan itu juga termasuk rencana pengoptimalan terminal tersebut, karena apabila itu penjaringan truk angkutan barang juga menjadi lebih efektif,” jelasnya.
Dengan adanya kantor parkir mereka yang berasal dari luar daerah akan memasuki Kota Palembang dan belum memasuki jam operasional harus berada kantor parkir itu, dan saat memasuki jam operasional baru mereka baru masuk ke kawasan kota Palembang, baik itu ke Bom Baru atau Pelabuhannya Pusri dan sebagainya.
Fansyuri mengatakan untuk solusi jangka panjang itu, Pemprov Sumsel membangun pelabuhan di Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, Sumsel untuk menggantikan pelabuhan Bom Baru, Kota Palembang.
“Karena kondisi Pelabuhan Bom Baru ini tidak memungkinkan lagi untuk jam operasional 24 jam, jika dulu mungkin pelabuhan itu berada di pinggir kota Palembang, namun kondisi wilayah tersebut sudah masuk ke tengah kota karena banyaknya penduduk yang tinggal, makanya salah satu solusi terbaik pemindahan pelabuhan Bom Baru ke Tanjung Carat,” kata dia.
Berita Terkait
Polisi selidiki oknum pembina pramuka diduga lecehkan siswi
Selasa, 14 Mei 2024 15:33 Wib
Komwasjak dorong penggencaran sosialisasi pajak di Palembang
Selasa, 14 Mei 2024 15:24 Wib
Pemkot Palembang miliki puskesmas disabilitas pertama di Sumsel
Selasa, 14 Mei 2024 14:45 Wib
Kanwil Kemenag Sumsel badalkan satu JCH Kloter 2 yang meninggal dunia
Selasa, 14 Mei 2024 12:25 Wib
Polisi buru pimpinan ponpes terduga pelaku pelecehan santriwati
Senin, 13 Mei 2024 16:36 Wib
Artis Ammar Zoni ajukan eksepsi atas kewenangan PN Jakbar
Senin, 13 Mei 2024 16:34 Wib
Musisi-musisi favorit Farhan Zubedi
Senin, 13 Mei 2024 16:23 Wib
BPJS Kesehatan: KRIS tidak hapus jenjang kelas layanan
Senin, 13 Mei 2024 15:37 Wib