Perawat di Palembang gunting jari bayi terancam lima tahun penjara
Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Seorang perawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, yang menjadi tersangka karena kelalaiannya menggunting jari bayi hingga putus, terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Komisaris Polisi Haris Dinzah kepada wartawan di Palembang, Kamis, mengatakan ancaman hukuman itu sebagaimana tertuang pada pasal 360 ayat (1) KUHP yang dikenakan penyidik kepada tersangka perawat berinisial DN.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang telah mengantongi keterangan saksi dan kecukupan alat bukti, yakni hasil visum korban, pakaian korban dan satu buah gunting medis yang digunakan perawat DN.
"Per hari ini sekitar pukul 13.00 WIB telah dilakukan penahanan tersangka di sel tahanan Polrestabes Palembang," kata Haris.
Masa penahanan pertama terhadap tersangka DN itu berlangsung hingga 20 hari ke depan guna mendukung kelengkapan berkas penyidikan kepolisian.
Selanjutnya setelah berkas tersangka dinyatakan P-21 atau lengkap maka penyidik kepolisian akan melimpahkan ke kejaksaan.
"Polisi bergerak sesuai prosedur. Sejauh ini lancar semua, pihak tersangka juga kooperatif," imbuhnya.
Peristiwa jari bayi putus karena tergunting itu terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Polresta Palembang, Sabtu, 4 Februari 2023.
Suparman (38), warga Jakabaring, Palembang, selaku orang tua sang bayi perempuan itu melaporkan seorang perawat RS Muhammadiyah berinisial DN karena diduga menggunting jari kelingking sebelah kiri anaknya hingga putus.
Tindakan itu berlangsung saat DN merawat korban yang sakit demam di sebuah kamar perawatan layanan umum pada Jumat, 3 Februari 2023.
Dari serangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dan ketidakhati-hatian dari perawat DN saat menggunting perban dengan gunting medis sehingga jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan itu ikut terpotong. Padahal sebelumnya sudah diingatkan orang tua korban.
Akibatnya, bayi itu harus menjalani operasi atas luka pada jari tangannya dan dirawat secara intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah Palembang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Komisaris Polisi Haris Dinzah kepada wartawan di Palembang, Kamis, mengatakan ancaman hukuman itu sebagaimana tertuang pada pasal 360 ayat (1) KUHP yang dikenakan penyidik kepada tersangka perawat berinisial DN.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang telah mengantongi keterangan saksi dan kecukupan alat bukti, yakni hasil visum korban, pakaian korban dan satu buah gunting medis yang digunakan perawat DN.
"Per hari ini sekitar pukul 13.00 WIB telah dilakukan penahanan tersangka di sel tahanan Polrestabes Palembang," kata Haris.
Masa penahanan pertama terhadap tersangka DN itu berlangsung hingga 20 hari ke depan guna mendukung kelengkapan berkas penyidikan kepolisian.
Selanjutnya setelah berkas tersangka dinyatakan P-21 atau lengkap maka penyidik kepolisian akan melimpahkan ke kejaksaan.
"Polisi bergerak sesuai prosedur. Sejauh ini lancar semua, pihak tersangka juga kooperatif," imbuhnya.
Peristiwa jari bayi putus karena tergunting itu terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Polresta Palembang, Sabtu, 4 Februari 2023.
Suparman (38), warga Jakabaring, Palembang, selaku orang tua sang bayi perempuan itu melaporkan seorang perawat RS Muhammadiyah berinisial DN karena diduga menggunting jari kelingking sebelah kiri anaknya hingga putus.
Tindakan itu berlangsung saat DN merawat korban yang sakit demam di sebuah kamar perawatan layanan umum pada Jumat, 3 Februari 2023.
Dari serangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dan ketidakhati-hatian dari perawat DN saat menggunting perban dengan gunting medis sehingga jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan itu ikut terpotong. Padahal sebelumnya sudah diingatkan orang tua korban.
Akibatnya, bayi itu harus menjalani operasi atas luka pada jari tangannya dan dirawat secara intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah Palembang.