Palembang (ANTARA) - Komisi II DPRD Kota Palembang mengusulkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat memiliki aplikasi pengelolaan aset untuk memudahkan pengawasan pinjam pakai dan penghapusan.
"BPKAD harus membuat aplikasi ini agar semua aset milik pemkot terpantau dan terjaga dengan baik," kata Sekretaris Komisi II DPRD Kota Palembang Hibbani, di Palembang, Senin, usai Rapat Kerja Membahas Aset Daerah dengan BPKAD Kota Palembang.
Ia menjelaskan pengawasan ini terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dari hasil rapat, kata dia, pihaknya meminta penjelasan BPKAD Kota Palembang tentang mekanisme pinjam pakai, penghapusan aset yang sudah habis masa manfaat, dan penyewaan aset milik daerah.
"Sebagian data sudah dilengkapi BPKAD dan sebagian lagi masih kami tunggu," jelasnya.
Ia berharap Pemerintah Kota Palembang memiliki manajemen aset yang betul-betul profesional.
"Kami ingin BPKAD mempunyai aplikasi yang betul-betul mendukung terkait pengelolaan aset pemkot sehingga pengelolaan aset menjadi lebih rapi," kata dia.
Sementara, Kepala BPKAD Kota Palembang Agus Kelana menuturkan pihaknya menerima masukan Komisi II DPRD untuk membenari sistem aset Pemkot Palembang agar lebih baik.
"Ini yang dibahas aset secara umum. Jadi perlu penanganan barang milik daerah atau aset pemkot perlu penanganan secara sistem yang lebih profesional, akurat, dan lebih terbuka," tuturnya.
Agus Kelana mengatakan pengawasan aset daerah, pengamanan, dan pemanfaatan harus sesuai dengan peraturan.