Jaksa periksa delapan UPKK Gapoktan Banyuasin saksi kasus korupsi

id Korupsi,SERASI,Kejati Sumsel,Kementerian Pertanian RI

Jaksa periksa delapan UPKK Gapoktan Banyuasin saksi kasus korupsi

Arsip Foto: Ketiga orang tersangka kasus dugaaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterahkan Petani (SERASI) tahun anggaran 2019 di Kabupaten Banyuasin yakni Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin Zainuddin (pertama dari kiri), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin Sarjono dan Konsultan Pembangunan dalam Program SERASI Ateng Kurnia, meninggalkan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang, Senin (12/12/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Para tersangka ini juga melakukan penggelembungan anggaran pengadaan mesin pompa yang diswakelolakan kepada 86 Gapoktan Petani setempat

Palembang (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa delapan orang pelaksana pada Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Gabungan Kelompok Tani (UPKK Gapoktan) sebagai saksi kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterahkan Petani (SERASI) tahun anggaran 2019 di Kabupaten Banyuasin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan, di Palembang, Rabu, mengatakan delapan orang saksi tersebut di antaranya berinsial SU pelaksana dari UPKK Gapoktan Pakan Raya Desa Upang Karya Banyuasin, MR dari UPKK Gapoktan Mulya Desa Sumber Mulya, SP dari UPKK Gapoktan Mitra Tani Desa Mukti Jaya.

Kemudian, AS pelaksana dari UPKK Gapoktan Cemara Jaya Desa Upang Cemara, RS dari UPKK Gapoktan Usaha bersama Desa Mekar Sari, AR dari UPKK Gapoktan Usaha Tani Karya Desa Upang Jaya, TS pelaksana dari UPKK Gapoktan Karya Sejahter Desa Telang Jaya dan SM dari UPKK Gapoktan Telang Indah Desa Telang Indah.

Radyan menjelaskan, semua pelaksana UPPK Gapoktan tersebut hadir dan menjalani pemeriksaan yang berlangsung terbatas di lantai 6 gedung Kejaksaan Tinggi, pada Rabu pagi hingga sore.

Pemeriksaan tersebut dilakukan jaksa penyidik guna melengkapi berkas perkara untuk tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program SERASI di Kabupaten Banyuasin.

“Berjalan dengan baik. Semua yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan optimasi lahan rawa yang dilakukan ketiga tersangka jadi materi dalam pemeriksaan delapan orang saksi ini,” ujarnya.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan sesuai kebutuhan jaksa penyidik sampai berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap dan bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin Zainuddin, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian setempat Sarjono dan Konsultan Pembangunan dalam Program SERASI Ateng Kurnia.

Ketiga oknum pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 12 Desember 2022 setelah jaksa penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti dan diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli.

Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Noordien Kusumanegara mengatakan Kabupaten Banyuasin merupakan satu dari delapan kabupaten di Sumatera Selatan yang melaksanakan Program SERASI dari Kementerian Pertanian untuk meningkatkan hasil produksi di daerah setempat.

Kemudian, untuk melaksanakan program tersebut Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura mendapatkan bagian dana senilai Rp335 miliar dari Kementerian Pertanian RI menggunakan APBN tahun anggaran 2019.

Namun, kata dia, dari hasil penyidikan ditemukan terjadi beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka ini dalam pemanfaatan anggaran sehingga tidak terserap utuh bagi para kelompok tani kabupaten setempat.

Adapun penyimpangan itu di antaranya, tersangka diduga membuat laporan fiktif dalam penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dan laporan pembukaan lahan rawa menjadi areal pertanian yang tersebar di beberapa kecamatan Banyuasin.

"Para tersangka ini juga melakukan penggelembungan anggaran pengadaan mesin pompa yang diswakelolakan kepada 86 Gapoktan Petani setempat," kata dia.

Ia menyebutkan, total kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan para tersangka saat ini masih dalam tahap finalisasi penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan.

Ketiga tersangka tersebut saat ini sedang menjalani masa penahanan pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo Palembang terhitung sejak Senin 12 Desember 2022.

Para tersangka itu diancam pidana primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian pidana subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.