Kejari OKU tetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Program Serasi

id Program SERASI, tindak pidana korupsi, penetapan tersangka, Dinas Pertanian, Kejari OKU

Kejari OKU tetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Program Serasi

Kedua tersangka saat ditahan pihak Kejaksaan Negeri OKU, Kamis. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menetapkan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi program Selamatkan Lahan Rawa Sejahtera Petani (Serasi) di dinas pertanian daerah itu pada tahun 2019.

Kepala Kejari OKU Choirun Parapat di Baturaja, Kamis, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus Serasi yaitu AP dan HH.

Dia mengemukakan tersangka AP merupakan pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten OKU sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HH sebagai staf dalam perkara tersebut.

"Hari ini mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," katanya menegaskan.

Dia menjelaskan penetapan tersangka ini setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti dalam proses penyidikan kegiatan Program Serasi bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2019 dengan nilai dana sebesar Rp1.290.000.000 untuk enam kelompok tani di OKU.

Para tersangka secara bersama-sama diduga melakukan penyimpangan terhadap penggunaan dana kegiatan yang seharusnya digunakan oleh kelompok tani, namun dipakai untuk keperluan lain di luar peruntukannya dan juga untuk kepentingan pribadi.

Hal tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/kpts/RC.210/B/02/2019 dimana SERASI merupakan program yang dilaksanakan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani secara swadaya.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 juta.

Para tersangka disangkakan melanggar subsidiaritas yakni Premier Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk kepentingan penyidikan tersangka di tahan di Rutan Baturaja," katanya.

Dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 25 orang saksi terdiri atas unsur Dinas Pertanian Kabupaten OKU, serta para kelompok tani Program Serasi, masyarakat dan saksi lainnya.

Penyidik juga akan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi guna mencari tahu apakah ada tersangka lain yang terlibat, selanjutnya segera merampungkan proses penyidikan untuk kemudian perkara dilimpahkan ke pengadilan.