Dinas Pertanian PALI serahkan dokumen program Serasi ke penyidik Kejati Sumsel

id SERASI 2019, Kejati Sumsel,dinas pertanian,program serasi,serasi

Dinas Pertanian PALI serahkan dokumen program Serasi ke penyidik Kejati Sumsel

Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan Ahmad Jhoni mengatakan telah menyerahkan segenap dokumen program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) daerah setempat.

Ahmad Jhoni saat dikonfirmasi di PALI, Jumat, mengatakan dokumen yang diserahkan kepada jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus tersebut berupa laporan awal perencanaan hingga pengelolaan keuangan para Gabungan Kelompok Tani dalam program Serasi tahun 2019 di PALI.

“Semua dokumen termasuk pengelolaan keuangannya sudah diserahkan tepat saat saya memenuhi panggilan penyidik Pidsus ke Gedung Kejati Sumsel di Palembang Kamis (11/8) kemarin,” kata dia.

Menurut dia, dokumen tersebut diserahkan untuk memenuhi berkas penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program Serasi tahun 2019 yang tengah dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

"Jadi sebenarnya kami ini merupakan daerah yang terakhir dimintai keterangan oleh Kejati Sumsel,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Dinas Pertanian PALI sendiri telah melaksanakan pengelolaan bantuan program Serasi pada tahun 2019 tersebut dengan oplah lahan yang diusulkan seluas 4.541 hektar.

Di mana, pengelolaan bantuan program Serasi tersebut dimulai dari survei investigasi desain (SID) oleh Gabungan Kelompok Tani bersama tim teknis, verifikasi, dan pengawas dari pemerintah kabupaten.

Baca juga: Kejati periksa pejabat OPD Pemkab PALI terkait kasus 'SERAS'I 2019
Namun memang dalam pelaksanaannya, kata dia, pihaknya hanya mampu merealisasikan penggarapan lahan seluas 4.341 hektar sehingga terdapat selisih seluas 200 hektar dari jumlah luas yang diusulkan.

“Ada selisih bantuan untuk 200 hektar lahan yang belum direalisasikan di Kabupaten PALI dan itu nilainya sudah dikembalikan ke kas daerah di tahun 2020 lalu, buktinya sudah kami serahkan kepada penyidik,” kata dia, untuk secara rincinya dapat ditanyakan kepada pihak penyidik Kejati Sumsel.

Sebelumnya, Kejati Sumatera Selatan melaporkan ada delapan daerah yang menjalankan program Serasi tahun 2019 dengan jumlah penerimaan dana total mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan mengatakan, kedelapan daerah tersebut antara lain, Kabupaten Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Musi Rawas Utara, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Banyuasin dan PALI.

“Untuk Kabupaten Banyuasin sendiri sudah masuk tahap penyidikan,” kata dia.

Dalam penyidikan itu penyidik Kejati Sumsel sudah memeriksa 60 saksi terdiri atas Gapoktan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Selatan, dan Dinas Pertanian Kabupaten Bayuasin.

Ia menyebutkan, pada pembagiannya Kabupaten Banyuasin mendapatkan dana Kementerian Pertanian pada tahun 2019 senilai Rp335 miliar yang modus operandinya masih didalami.
Baca juga: Penyidik Kejati sita dokumen dan komputer dari Kantor Dinas Pertanian Sumsel
Baca juga: Penyidik Kejaksaan geledah Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan Sumsel