Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Dinas Pertanian setempat tahun anggaran 2020.
Kepala Kejari OKU, Asnath Anyta Idatua Hutagalung di Baturaja, Rabu mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan korupsi Program Serasi di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan memanggil saksi-saksi terkait untuk tambahan alat bukti.
"Kami terus memanggil saksi-saksi terkait dugaan korupsi tersebut sebagai tambahan alat bukti untuk diproses lebih lanjut," tegas
Dia menjelaskan, proyek optimalisasi yang diprogramkan Dinas Pertanian OKU itu berupa bangunan saluran air persawahan sepanjang 3.000 meter yang dibangun tahun 2020 silam di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.
Dalam Program Serasi tersebut dianggarkan dana sebesar Rp1,2 miliar untuk lahan kawasan rawa seluas 300 hektare dan 3.000 meter saluran air untuk Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya dan Kecamatan Sinar Peninjauan.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi baik dari pejabat di Dinas Pertanian OKU ataupun dari pihak lain yang terkait kasus tersebut.
"Kami terus bekerja dengan memanggil saksi-saksi. Jika dua alat bukti sudah kami dapat, secepatnya akan dilakukan penetapan tersangka," kata Kajari.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari OKU proses berkas kasus dugaan korupsi Program Serasi