Dekranasda Sumsel daftarkan 150 motif kain songket sebagai warisan budaya

id kain songket,warisan budaya,petenun songket,dekranasda sumsel,pemprov sumsel,Dekranasda Sumsel daftarkan 150 motif songk

Dekranasda Sumsel daftarkan 150 motif kain songket sebagai warisan budaya

Ketua Dekranasda Sumsel Ny. Febrita Lustia Herman Deru memberikan arahan kepada bimtek perajin petenun kain songket. (ANTARA/HO-Dekranasda Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Selatan mendaftarkan 150 motif kain songket khas daerah itu sebagai warisan budaya dan kekayaan intelektual komunal (KEK) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setempat.

"Dekranasda Sumsel saat ini sedang mendaftarkan 150 motif kain songket ke Kemenkumham Sumsel guna melindungi kekhasan seni dan budaya khas daerah dan industri kecil yang bergerak dalam pembuatan kain songket," kata Ketua Dekranasda Sumsel Febrita Lustia, istri Gubernur Herman Deru, didampingi Ketua Harian Dekranasda Mega Nugraha di Palembang, Jumat.

Selain itu, katanya, pengakuan secara hukum ini penting untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya, serta mencegah adanya klaim atau pembajakan dari pihak lain.

Saat ini ada 22 motif songket Palembang yang sudah terdaftar di Kemenkumham di antaranya motif limar beranti, bungo intan, lepus pulis, dan nampan perak.

Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kain songket dan juga jumlah penenun, Dekranasda Sumsel memberikan bimbingan teknik (Bimtek) kepada perajin tenun.

"Kami telah menerima bantuan 65 unit alat tenun dari Dekranasda pusat, sebelum disalurkan kami memberikan Bimtek kepada perajin tenun selama 30 hari, saat ini juga masih kurang penenun dari kalangan anak muda dikarenakan pembuatannya yang susah," katanya.

Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang dalam keterangan terpisah, menjelaskan Provinsi Sumatera Selatan mencatat memiliki 39 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada tahun 2022 yang telah tercatat dan menerima sertifikat Kekayaan Intelektual dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

“Seluruh sertifikat telah kami serahkan kepada masing-masing kepala daerah pada acara Mobile Intellectual Property Clinic di Palembang pada 23 September 2022,” katanya.

Sebanyak tiga sertifikat KIK juga telah diserahkan langsung kepada Gubernur Herman Deru. Tiga KIK tersebut yakni tembang batang hari sembilan, surat ulu, dan pempek.

Tembang batang hari sembilan merupakan jenis ekspresi budaya tradisional, Batanghari Sembilan adalah istilah untuk irama musik dengan petikan gitar tunggal yang berkembang di wilayah Sumatera Bagian Selatan.

Kemudian Surat Ulu merupakan produk tradisi tulis di Sumatera Selatan yang menggunakan aksara Kaganga yang kini tidak dipergunakan lagi. Surat Ulu biasanya ditulis di atas bahan kulit kayu atau khas dan gelondongan bambu. Di Surat Ulu masyarakat mengungkapkan banyak hal. Di antaranya Silsilah Keluarga, Ajaran Agama Islam, Hukum Adat, Rukun Haji, Pengobatan, ataupun ramalan tentang sifat dan nasib manusia.

Terakhir pempek yang merupakan makanan tradisional yang berasal dari Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Pempek tidak hanya menjadi makanan favorit masyarakat Palembang, melainkan makanan yang terbuat dari tepung sagu dan ikan ini telah menjadi kegemaran masyarakat di luar daerah.