Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) memfasilitasi pendaftaran kain tenun songket khas Palembang sebagai kekayaan intelektual (KI) indikasi geografis.
"Pendaftaran kain songket sebagai KI indikasi geografis itu penting dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keaslian suatu produk yang dilabeli daerah asal," kata
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Kamis.
Selain kain songket, kata Ika, pihaknya juga akan memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual.lainnya melalui koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Palembang.
Kemudian, kata dia, mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pelaku ekonomi kreatif agar mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.
Berita Terkait
Lomba Bidar di Danau Cecuho Muara Enim promosikan tradisi dan pariwisata
Minggu, 17 November 2024 18:52 Wib
Kemenag Sumsel bekali santri dengan pendidikan berbasis akhlak
Minggu, 17 November 2024 16:45 Wib
Sumsel gptong royong cetak sawah baru
Minggu, 17 November 2024 11:48 Wib
Ayo cek namamu di DPT Pilkada Serentak 2024
Minggu, 17 November 2024 11:43 Wib
Pj Bupati Banyuasin apresiasi Bawaslu berperan aktif kawal Pilkada
Minggu, 17 November 2024 11:24 Wib
Naik speedboat Sriwijaya FC, Pj Bupati Muba tinjau penyeberangan sementara Jembatan Lalan
Minggu, 17 November 2024 11:00 Wib
Gebyar UMKM dan Koperasi meriahkan HUT ke-78 Muara Enim
Minggu, 17 November 2024 10:46 Wib
Pria "pengawal" truk di Palembang ditangkap polisi
Sabtu, 16 November 2024 22:04 Wib