Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) memfasilitasi pendaftaran kain tenun songket khas Palembang sebagai kekayaan intelektual (KI) indikasi geografis.
"Pendaftaran kain songket sebagai KI indikasi geografis itu penting dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keaslian suatu produk yang dilabeli daerah asal," kata
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Kamis.
Selain kain songket, kata Ika, pihaknya juga akan memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual.lainnya melalui koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Palembang.
Kemudian, kata dia, mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pelaku ekonomi kreatif agar mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.
Berita Terkait
Pemprov Sumsel kurangi tarif PBBKB sebesar 5 persen
Rabu, 18 Desember 2024 8:23 Wib
Divpas Kemenkumham Sumsel monev program ketahanan pangan lapas
Rabu, 18 Desember 2024 1:23 Wib
53 pejabat Pemkab Banyuasin disumpah jabatan fungsional tertentu
Selasa, 17 Desember 2024 22:08 Wib
Pj Bupati Muba rapat bersama tim BPK Perwakilan Sumsel
Selasa, 17 Desember 2024 22:00 Wib
APJI OKI gelar uji coba makan siang bergizi
Selasa, 17 Desember 2024 21:47 Wib
Pemkab Muara Enim raih predikat A kualitas tertinggi penyelenggaraan pelayanan publik 2024
Selasa, 17 Desember 2024 21:30 Wib
SKK Migas-Medco E&P dorong kemandirian masyarakat Muba melalui program PPM
Selasa, 17 Desember 2024 20:53 Wib
Bandara Palembang prediksi kenaikan penumpang 5 persen di momen Natal
Selasa, 17 Desember 2024 19:37 Wib