Kemenkumham Sumsel fasilitasi songket daftar KI indikasi geografis

id Kemenkumham Sumsel, fasilitasi, songket Palembang, daftarkan, kekayaan intelektual, ki, ki indikasi geografis, indikasi,berita palembang, berita sums

Kemenkumham Sumsel fasilitasi  songket daftar KI indikasi geografis

Arsip - Kelompok penari mengenakan kain songket Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/24)

"Pendaftaran kekayaan intelektual indikasi geografis akan memberikan banyak manfaat, baik secara ekonomi maupun perlindungan hukum," ujarnya.

Dia menjelaskan indikasi geografis merupakan salah satu jenis hak atas kekayaan intelektual (HaKI) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keaslian suatu produk yang umumnya dilabeli daerah asal.

"Yang mengisyaratkan bahwa kualitas produk tersebut hanya dapat diciptakan dari suatu daerah yang memiliki keunikan," ujarnya.

Namun, menurut dia, hingga kini masih sedikit KI indikasi geografis Sumsel yang didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.

“Hingga saat ini baru enam indikasi geografis Sumsel yang terdaftar pada DJKI, dan semuanya adalah komoditas perkebunan, yakni Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Kopi Robusta Pagaralam, Duku Komering, Gambir Toman Musi Banyuasin, dan Kopi Robusta Muara Dua,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, ada dua jenis KI indikasi geografis yang sedang diproses pendaftarannya di DJKI, yakni Kopi Robusta Lahat dan Jeruk Gerga Pagaralam.

“Dari semua data tersebut, kami belum melihat proses songket dan KI indikasi geografis khas Kota Palembang yang merupakan ibu kota Provinsi Sumsel dengan segudang keragaman budaya, sejarah, dan kuliner yang lezat,” ujarIka Ahyani Kurniawati.