Sumsel pastikan daya dukung SDA jalankan pembangunan

id perda rtrw,tata ruang,sumsel,sdm,sdm sumsel,gambut,mangrove

Sumsel pastikan daya dukung SDA jalankan pembangunan

Sekda Sumsel SA Supriyono. ANTARA/Dolly Rosana

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan daya dukung Sumber Daya Alam untuk menjalankan pembangunan jangka pendek dan jangka menengah yang terangkum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan SA Supriono mengatakan di Palembang, Rabu, mengatakan dinamika pembangunan yang berlangsung sedemikian rupa menuntut pemerintah untuk selalu bisa beradaptasi dan terus menerus melakukan penyesuaian regulasi, salah satunya dengan merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Saat ini proses sedang tahapan konsultasi publik dengan melibatkan semua sektor, dengan target jadi Perda RTRW pada Juli 2023,” kata dia.

Ia mengatakan penting kiranya memperhatikan sumber daya alam yang ada dan daya dukung lingkungan terhadap laju pembangunan yang direncanakan pemerintah.

Oleh karena itu sesuai dengan mandat UU serta ketentuan yang berlaku, Sumsel diperbolehkan untuk merevisi RTRW untuk merespon perubahan struktur ruang dan wilayah dalam beberapa tahun terakhir.

RTRW merupakan dokumen perencanaan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan sehingga perlu upaya penataan ruang yang baik dan efisien, kata Supriono.

Ia juga menghimbau semua pemangku kepentingan dapat memberikan kontribusi data dan informasi dari masing masing sektor sehingga dapat mewujudkan rencana tata ruang wilayah yang aman dan nyaman untuk semua.

“Pemerintah provinsi juga mengapresiasi dukungan Wolrd Agroforestry (Icraf) yang memberikan hasil risetnya atas beragam kegiatan di Sumsel,” kata dia.

Ia menjelaskan, revisi RTRW merupakan mandat undang-undang yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali dan RTRW yang direvisi oleh Pemprov adalah produk undang-undang yang telah berumur 25 tahun.

Ia mengatakan dinamika pembangunan yang berlangsung saat ini menuntut dilakukan penyesuaian regulasi, sebagaimana diperbolehkan dalam aturan bernegara.

Tentunya pembangunan yang dilakukan tak bisa lagi dilakukan semaunya sehingga mengabaikan kelestarian alam.

Sumsel yang memiliki beragam sumber daya alam seperti areal mangrove, gambut, hutan lindung dan taman nasional harus berupaya untuk mempertahankannya.

Bagi Sumsel, jika tidak dikemas dalam rencana tata ruang dan wilayah yang baik dan dikuatkan dalam Peraturan Daerah maka SDA ini akan sulit dipertahankan di masa mendatang.