Sumsel minta keaktifan pemangku kepentingan buat Kajian Lingkungan Hidup Strategis

id Klhs,sumsel,lingkungan hidup ,rtrw,revisi rtrw,icraf

Sumsel minta keaktifan pemangku kepentingan buat Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan Edward Candra menberikan sambutan di Palembang, Kamis, dalam acara konsultasi publik KLHS (ANTARA/HO)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meminta para pemangku kepentingan untuk aktif memberi masukan dalam pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang merupakan tahapan wajib dalam revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah 2016-2036.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan Edward Candra di Palembang, Kamis (8/12), dalam acara konsultasi publik KLHS mengatakan kegiatan ini telah menyepakati isu-isu pembangunan strategis, yakni pengelolaan sumber daya air, penurunan kualitas udara, alih fungsi lahan dan hutan, perubahan iklim, tata kelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta keanekaragaman hayati darat dan perairan.

Di antara rekomendasi kebijakan rencana program (KRP) yang disepakati adalah pengembangan kawasan perkotaan pada wilayah dengan ketersediaan air yang rendah harus didukung dengan upaya pengawetan air, yaitu dengan pengelolaan kuantitas air permukaan melalui pengendalian aliran permukaan, pemanenan air hujan, serta peningkatan kapasitas infiltrasi tanah.

Selain itu, pengembangan kawasan perkotaan dengan konsep kota hijau dengan penyediaan RTH untuk menjaga keseimbangan lingkungan, transportasi ramah lingkungan, pemanfaatan energi secara efisiensi, bangunan hemat energi, dan efisiensi pemanfaatan air.

Ia mengapresiasi kemajuan yang sudah dicapai oleh tim penyusun KLHS Sumatera Selatan mengingat tenggat waktu yang cukup ketat dan dukungan teknis yang diberikan oleh World Agroforestry (ICRAF) Indonesia.

Edward juga mengajak para pemangku kepentingan yang hadir untuk secara aktif menyampaikan masukan sehingga dokumen yang disusun makin lengkap dan inklusif.

Konsultasi publik, menurut dia, telah diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ATR/BPN No 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang.

“Telah diatur bahwa pelaksanaan identifikasi dan perumusan rekomendasi arah kebijakan program harus dikonsultasikan dengan masyarakat dan pemangku kepentingan,” kata Edward.

Revisi RTRW merupakan mandat undang-undang yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali. RTRW yang direvisi oleh pemerintah provinsi adalah produk undang-undang yang telah berumur 25 tahun.

Sebelumnya, pada awal Oktober, DLHP telah melangsungkan konsultasi publik yang melibatkan lebih dari 150 peserta yang mewakili para pemangku kepentingan, organisasi pemerintah daerah dan perwakilan dari berbagai sektor, termasuk universitas, lembaga swadaya masyarakat serta pihak swasta.

Saran dan masukan diharapkan akan semakin melengkapi rencana pengelolaan wilayah beserta potensi dan memastikan selarasnya daya dukung sumber daya alam.

Pada Juli, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan sosialisasi rencana untuk meninjau kembali formulasi RTRW untuk disesuaikan dengan perkembangan wilayah provinsi. Hal ini juga dimandatkan dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Rencana peninjauan ini akan melibatkan hampir semua sektor operasional pemerintah daerah (OPD) karena RTRW adalah landasan penting bagi pembangunan daerah. Rencana revisi ini akan diselenggarakan oleh DPU-BMTR, sedangkan DLHP melaksanakan penyusunan dokumen KLHS RTRW.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Kelautan akan mengambil peran pendukung pelaksanaan kegiatan.

ICRAF Indonesia terlibat dalam proses revisi RTRW Provinsi Sumatera Selatan melalui proyek aksi Sustainable Landscapes for Climate-Resilient Livelihoods atau Land4Lives, yang telah bermitra dengan pemprov dan bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola bentang lahan, peningkatan penghidupan tahan iklim, penguatan ketahanan pangan, dan memperkuat mitigasi/adaptasi perubahan iklim.

Koordinator Proyek Land4Lives Sumatera Selatan David Susanto mengatakan revisi RTRW langkah strategis pemerintah provinsi yang harus didukung karena peraturan daerah ini akan menjadi fondasi dan memberi arah bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Tak hanya untuk mendorong peningkatan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dan pengembangan potensi sumber daya alam, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup.

Sumatera Selatan memiliki potensi sumber daya alam yang besar dengan keberagaman ekologinya, seperti lahan gambut, daerah pesisir, dan kawasan hutan.

"Peraturan daerah RTRW yang berwawasan lingkungan akan membantu pemerintah mengelola sumber daya alam dengan segala keunikannya demi pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan,” kata dia.

Land4Lives adalah proyek riset aksi kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kanada senilai 17 juta dolar Kanada (Rp195 miliar) yang dilaksanakan oleh ICRAF di tiga provinsi, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.