Pemprov Sumsel dorong kabupaten dan kota segera revisi RTRW

id Sumsel,rencana tata ruang dan wilayah,rtrw,perda rtrw,psn

Pemprov Sumsel dorong kabupaten dan kota segera revisi RTRW

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan Ardani Saputra (tengah). (ANTARA/Dolly Rosana)

Kami memaklumi terutama untuk kabupaten baru pemekaran. Walau demikian, kita bekerja harus ada target

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendorong kabupaten/kota setempat segera merevisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah karena daerah ditargetkan merampungkan proses tersebut pada Juli 2023.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan Ardani Saputra di Palembang, Rabu, mengatakan, terdapat delapan kabupaten/kota di Sumsel yang baru memulai proses perevisian sementara untuk tingkat provinsi sudah memasuki tahapan kedua konsultasi publik.

Sejauh ini pihaknya mencatat terdapat kabupaten/kota yang didampingi Pemerintah Provinsi dalam perevisian RTRW, di antaranya, Lubuk Linggau, Musi Rawas, Muara Enim, Lahat, Prabumulih, Banyuasin, Palembang, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Ulu Timur dan Kota Palembang.

“Fungsi Pemprov adalah pendamping bagi kabupaten/kota untuk melakukan revisi RTRW, dan kami meminta bagi yang baru memulai untuk segera menyelesaikan,” kata Ardani.

Pemprov menyadari bahwa setiap kabupaten/kota memiliki persoalan masing-masing terkait tata ruangnya.

Baca juga: Sumsel jamin revisi RTRW mengakomodasi semua sektor

Apalagi untuk melakukan perevisian RTRW ini membutuhkan data dari beragam sektor.

“Kami memaklumi terutama untuk kabupaten baru pemekaran. Walau demikian, kita bekerja harus ada target,” kata dia.

Tapi, apabila telah melewati batas waktu Juli 2022 maka sesuai dengan PP No 43 Tahun 2021 maka Perda RTRW di kabupaten/kota baru berlaku setelah penetapan Perda RTRW tingkat provinsi.

Sebelumnya, Pemprov Sumsel merevisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah 2016-2036 untuk merespons perubahan struktur dan pola ruang yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir terutama sejak masuknya sejumlah proyek strategis nasional.

Keputusan perevisian Perda RTRW itu melalui beberapa tahapan yang sudah dimulai pada Mei 2022 dengan target selesai pada Juli 2023.

Baca juga: Sumatera Selatan revisi Perda RTRW 2016-2036

Dalam kaitan ini, pemerintah kabupaten/kota diminta memberikan masukan, baik lisan maupun tertulis, terkait kondisi terbaru di daerahnya masing-masing. Jika tidak memberikan input maka Pemprov menilai daerah tersebut tidak merevisi RTRW atau tetap memakai dokumen lama.

“Jika proses ini berjalan lancar, setidaknya pada November atau Desember tahun ini sudah masuk ke persetujuan substansi, artinya sudah ada pertemuan dengan DPR di sini,” kata dia.

Negara memang mengatur bahwa setiap daerah diberikan kesempatan untuk merevisi Perda RTRW setiap lima tahun sekali, jika tidak merevisi maka tetap berpegang pada aturan lama.

Namun bagi Sumsel, perevisian ini menjadi penting karena saat ini sudah berdiri jalur kereta api dalam kota (Light Rail Transit) di Palembang tepatnya pada 2018, yang sebelumnya belum masuk dalam dokumen RTRW 2016-2036.

Lalu adanya rencana pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin, yang mana saat ini sudah keluar SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai pengalihan fungsi hutan lindung ke fungsi pengelolaan (HPL) seluas 60 hektare. Demikian juga keberadaan jalan tol yang melintasi Palembang hingga Lampung.
Baca juga: Kabupaten OKI buat kajian lingkungan hidup revisi RTRW
Baca juga: Sumatera Selatan susun Kajian Lingkungan Hidup Strategis perbarui RTRW