Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjamin revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) terbaru 2022-2036 mengakomodasi semua sektor sehingga dapat dijadikan sebagai acuan untuk pelaksanaan pembangunan jangka panjang.
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan SA Supriyono mengatakan untuk itu perlu dilakukan konsultasi publik dengan melibatkan para pemangku kepentingan agar semua sektor dapat memberikan saran dan masukan ke pemerintah sehingga dokumen RTRW nantinya dapat mengakomodasi semua kepentingan dalam menunjang pembangunan.
“Konsultasi dengan seluruh para pemangku kepentingan harus dilakukan, nanti akan ada kesepakatan. Dan ini menjadi cikal bakal perencanaan mengenai tata ruang dan wilayah di Sumsel,” kata Supriyono setelah membuka kegiatan Konsultasi Publik II Revisi RTRW Sumsel di Palembang, Selasa.
Ia memastikan Sumsel dalam perevisian RTRW ini menyesuaikan dengan dinamika pembangunan, yang mana kebutuhan tata ruang ini harus memperhatikan pertumbuhan penduduk hingga penyesuaian dengan kebutuhan provinsi tetangga.
Beberapa hal yang menjadi perhatian seperti adanya sejumlah proyek strategis nasional yang ada di Sumsel dalam 10 tahun terakhir dan 10 tahun ke depan, seperti adanya rencana pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat. Kemudian, fungsi gambut dan rawa hingga zonasi pulau-pulau terluar.
Ia pun mengharapkan pemerintahan kabupaten dan kota juga aktif dalam perevisian RTRW ini sehingga jalannya pembangunan di Sumsel menjadi selaras.
“Seperti Kota Palembang, yang hingga kini detail tata ruangnya belum ada. Harapan kami, Palembang bisa memulai, misal dari dua hingga tiga kecamatan dulu,” kata dia, ketika menanggapi banjir saat musim penghujan di ibu kota Sumsel itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan Ardani Saputra mengatakan Pemprov menargetkan Revisi RTRW ini rampung pada Juli 2023 agar dapat dilanjutkan dalam tahapan menjadikan dokumen ini sebagai Perda.
“Saat ini ada delapan kabupaten dan kota yang perlu kami dampingi karena masih di fase pertama,” kata dia.
Salah satu tantangan dalam pembuatan dokumen RTRW ini yakni terkait luas lahan baku sawah karena untuk memperoleh datanya harus lintas sektoral.
Sementara itu, Peneliti Senior World Agroforestry (Icraf) Indonesia Feri Johana mengatakan Icraf terlibat dalam proses revisi RTRW Provinsi Sumatera Selatan melalui proyek aksi Sustainable Landscapes for Climate-Resilient Livelihoods atau Land4Lives.
Melalui proyek ini, Icraf bermitra dengan Pemprov Sumsel dan bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola bentang lahan, peningkatan penghidupan tahan iklim, penguatan ketahanan pangan, dan memperkuat mitigasi/adaptasi perubahan iklim.
“Kami (Icraf) ingin memberikan sumbangsih ke Sumsel dalam bentuk data dan riset dengan harapan nanti RTRW yang dihasilkan merupakan perencanaan berkualitas dalam melindungi lingkungan,” kata dia.
Pemprov Sumsel merevisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah 2016-2036 untuk merespons perubahan struktur dan pola ruang yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir terutama sejak masuknya sejumlah proyek strategis nasional.
Keputusan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) itu melalui beberapa tahapan yang dimulai pada Mei 2022 dengan target selesai pada Juli 2023.