Kabupaten OKI buat kajian lingkungan hidup revisi RTRW

id lingkungan,lingkungan hidup,tata ruang,kabupaten oki,ogan komering ilir,gambut,jalan tol,icraf

Kabupaten OKI buat kajian lingkungan hidup revisi RTRW

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis di Kayuagung, Sumsel, Rabu (5/10/22). (ANTARA/HO)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, membuat kajian lingkungan hidup untuk merevisi dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI Aris Panani di Kayuagung, Rabu, mengatakan, revisi RTRW dipandang pemkab menjadi keharusan untuk merespons perubahan lingkungan di Kabupaten OKI dalam beberapa tahun terakhir seperti adanya jalan tol dan berbagai proyek strategis nasional.

"Revisi RTRW ini diperbolehkan, sekaligus mandat undang-undang yang dapat dilakukan setiap lima tahun sekali," katanya.

Untuk menghasilkan dokumen RTRW yang baru, Pemkab OKI diwajibkan membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai Permen LHK Nomor 69 Tahun 2017.

“Saat ini kami sudah membuat Tim Pokja untuk membuat KLHS dengan dibantu World Agroforestry (Icraf), dengan harapan pada akhir tahun sudah lahir dokumennya,” kata dia setelah mengikuti FGD pembuatan KLHS.

Dalam tahapan pembuatan KLHS itu, Pemkab OKI melibatkan berbagai pihak terkait sektor perkebunan dan kehutanan untuk menggali isu-isu strategis terkait lingkungan.

"Kita membutuhkan instrumen lingkungan hidup yang terpadu dan komprehensif sebagai acuan pembangunan dan tata ruang berkelanjutan dari hulu ke hilir. Oleh karena itu, dokumen RTRW bisa tuntas tahun depan," kata dia.

Untuk menggali isu strategis itu DLH OKI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Kayuagung, Rabu, yang dihadiri perwakilan dari pemerintah, akademisi/peneliti, swasta, tokoh masyarakat, dan mitra pembangunan (NGO/CSO/forum).

KLHS merupakan proses yang mendampingi penyusunan dokumen RTRW Kabupaten OKI untuk memastikan pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam penyusunan tata ruang, sebagaimana telah diatur dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di dalam diskusi terdapat delapan kelompok isu yang dibahas, yakni alih fungsi lahan, pengelolaan sampah dan polusi udara, perubahan iklim, pengelolaan sumberdaya air, kemiskinan, pemerataan infrastruktur, keanekaragaman hayati, dan pengelolaan wilayah pesisir.

Koordinator Program Peat-IMPACT Icraf Indonesia Feri Johana mengatakan pihaknya mendorong pemda melibatkan para pihak dari berbagai pemangku kepentingan dalam menghasilkan KLHS ini.

Penyusunan dokumen ini, kata dia, merupakan proses panjang, dan kegiatan hari ini merupakan kesempatan bagi peserta saling berdiskusi untuk mendapatkan jalan terbaik bagi bahan penyusunan dan proses KLHS ini.

"ICRAF juga memberikan perhatian pada integrasi tentang gambut di dalam proses RTRW dan KLHS di Kabupaten OKI karena termasuk daerah di Sumsel yang memiliki area gambut terluas," katanya.