Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan
harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Selatan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi tahun 2023 – 2043.
Harmonisasi Ranperda tersebut dalam rangka mewujudkan kepastian hukum di daerah, kata
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang, di Palembang, Kamis.
Kegiatan harmonisasi produk hukum daerah tersebut dilakukan bersama tim di antaranya Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Zainul Arifin,
JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Kepala Bidang Penataan Ruang – DPUBMNTR Provinsi Sumatera Selatan Ardani Saputra beserta jajaran.
Dia menjelaskan bahwa Kemenkumham sebagai instansi vertikal pemerintah menyelenggarakan fungsi di bidang hukum, salah satunya adalah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Peranan Kanwil Kemenkumham Sumsel sangat penting dalam proses penyusunan peraturan daerah, mengingat pihaknya memiliki pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang berkompeten di bidangnya.
Hal tersebut diatur dalam UU No.13 Tahun 2022 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Para tenaga fungsional ini bukan hanya bertugas memberikan masukan secara substansi terhadap suatu Ranperda, namun juga melakukan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang hirarkinya lebih tinggi, sehingga inkonsistensi antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan lainnya dapat diminimalkan,” ujarnya.
Dalam kegiatan harmonisasi Ranperda tersebut dinyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043 telah sesuai dengan kewenangan pembentukannya.
Materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan teknik penulisannya sudah sesuai dengan Undang-Undang Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hasil harmonisasi itu dibuatkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disepakati dengan pembubuhan paraf dari pemrakarsa, Biro Hukum dan HAM Setda Sumsel, perwakilan perancang dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, kemudian dibuatkan berita acaranya, ujar Parsaoran.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel gelar Mobile IP Clinic 2024
Kamis, 2 Mei 2024 0:53 Wib
"Cek Waro & Cek Ito" menangkan lomba karya cipta maskot Pilgub Sumsel
Rabu, 1 Mei 2024 19:35 Wib
Pj Gubenur Sumsel kirim tumpeng untuk buruh yang peringati Mayday 2024
Rabu, 1 Mei 2024 17:06 Wib
Grup Band "Padi Reborn" akan meriahkan peluncuran Pilgub Sumsel 2024, Minggu 5 Mei 2024
Rabu, 1 Mei 2024 11:03 Wib
Pj Gubernur Sumsel support penuh Pilkada 2024 dan zero konflik.
Rabu, 1 Mei 2024 10:43 Wib
Pembukaan MTQ XXX Sumsel di Sekayu akan dihadiri lima qori internasional
Rabu, 1 Mei 2024 10:16 Wib
Pj Bupati dan Kejari Muara Enim teken perjanjian hibah
Rabu, 1 Mei 2024 7:38 Wib
Lansia rentan jadi korban kebakaran, di Palembang tambah satu kasus
Rabu, 1 Mei 2024 7:28 Wib