Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang, Sumatera Selatan menyatakan daerah itu terbebas dari peredaran makanan mengandung formalin atau bahan kimia berbahaya bagi kesehatan.
"Berdasarkan hasil uji sampel makanan yang beredar di pasar tradisional, pasar swalayan, dan sejumlah tempat penjualan makanan di kota ini, sekarang tidak ditemukan lagi makanan yang beredar mengandung formalin dan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan lainnya," kata Kepala BBPOM Palembang Zulkipli ketika melakukan inspeksi mendadak ke pasar tradisional/modern bersama tim pemkot setempat di Palembang, Senin.
Untuk memastikan keamanan pangan masyarakat, pihaknya terus melakukan pengawasan bersama aparat Pemkot Palembang dengan melakukan inspeksi mendadak mengambil sampel makanan yang beredar di pasaran.
Beberapa bulan lalu, dalam inspeksi mendadak sering ditemukan produk makanan, seperti tahu, mi basah, dan ikan giling bahan baku pempek mengandung bahan pengawet formalin yang dapat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi masyarakat.
Dengan gencar pengawasan tersebut, katanya, uji sampel makanan yang dilakukan dalam beberapa pekan terakhir menunjukkan hasil yang baik.
"Sekarang tidak ditemukan lagi makanan yang beredar mengandung formalin dan bahan kimia lainnya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, ujar Zulkipli.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan pihaknya menggandeng petugas Balai BPOM setempat melakukan inspeksi mendadak di pasar tradisional dan modern untuk mencegah beredar produk pangan yang mengandung bahan kimia berbahaya dan tidak layak konsumsi.
"Inspeksi mendadak perlu dilakukan secara acak untuk memastikan produk pangan yang beredar di pasar aman atau layak dikonsumsi masyarakat," ujarnya.
Inspeksi mendadak di pasar tradisional dan modern yang dilakukan bersama tim Balai BPOM Palembang akan terus dilakukan untuk menutup celah beredar bahan makanan yang dijual atau diproduksi menggunakan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan, seperti boraks dan formalin.
"Jika ditemukan produk pangan yang disidak (inspeksi mendadak) mengandung bahan kimia berbahaya, langsung disita agar tidak dikonsumsi warga kota ini dan pedagangnya diberikan peringatan keras untuk tidak lagi menjual barang serupa," ujar Fitrianti.