Palembang tingkatkan pengawasan keamanan pangan jelang Natal

id Pemkot Palembang, fingkatkan pengawasan pangan, keamanan pangan, bbpom, pengawasan pangan, kedaluwarsa, bahan kimia, for

Palembang tingkatkan pengawasan keamanan pangan jelang Natal

Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda melakukan pengawasan pangan di pasar tradisional. (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) setempat, meningkatkan pengawasan keamanan pangan menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2023.

Menjelang hari besar tersebut biasanya terjadi peningkatan kebutuhan pangan, untuk mencegah beredarnya produk pangan yang mengandung bahan kimia berbahaya dan habis masa berlaku aman untuk dikonsumsi (kedaluwarsa) perlu dilakukan peningkatan pengawasan di pasar tradisional dan swalayan, kata Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda di Palembang, Jumat.

Menurut dia, pihaknya berupaya maksimal menutup celah peredaran makanan yang mengandung bahan pengawet, pewarna, dan bahan kimia berbahaya lainnya bagi kesehatan.

"Dengan pengawasan dan razia secara intensif di pasar tradisional dan swalayan diharapkan kota yang mulai terbebas dari peredaran makanan mengandung formalin atau bahan kimia berbahaya bagi kesehatan itu bisa tetap mempertahankan status tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk menutup celah dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran dalam wilayah Bumi Sriwijaya itu bebas bahan kimia berbahaya, pihaknya bersama tim BBPOM Palembang secara acak dan rutin turun ke pasar mengambil sampel bahan makanan yang dijual pedagang.

Untuk mengecek produk pangan di pasaran aman dikonsumsi, warga juga bisa melakukannya dengan membawa barang yang dibeli ke pojok BPOM yang ada di sejumlah pasar tradisional untuk dilakukan pemeriksaan apakah mengandung bahan kimia berbahaya atau aman dikonsumsi.

Jika dalam pengecekan ada pedagang yang kedapatan menjual produk mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak layak konsumsi diberikan peringatan keras dan barang dagangannya disita.

Jika dalam operasi penertiban berikutnya pedagang yang telah diperingatkan masih kedapatan menjual produk makanan berbahaya bagi kesehatan, pedagang tersebut diproses sesuai hukum atau Undang Undang perlindungan konsumen, ujar Wawako Fitrianti.