Kuota penerimaan P3K Kabupaten OKU capai 568 orang

id Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, P3K, Pemkab OKU, tenaga honorer, BKPSDM OKU

Kuota penerimaan P3K Kabupaten OKU capai 568 orang

Layout 1. Logo P3K. (ANTARA/HO/22)

Baturaja (ANTARA) - Kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), tahun 2023 mencapai sebanyak 568 orang.

"Untuk Kabupaten OKU kebagian jatah penerimaan P3K sebanyak 568 orang," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU, Mirdaili melalui Kepala Bidang Pengadaan Penilaian Kinerja Pemberhentian dan Informasi, Ari Susanti di Baturaja, OKU, Jumat.

Dia mengemukakan kuota yang diterima tersebut sesuai dengan jumlah yang diusulkan Pemkab OKU kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) beberapa waktu lalu.

Jumlah tersebut terdiri atas tenaga guru sebanyak 319 orang dan 249 tenaga kesehatan.

"Namun sayangnya dari 568 kuota P3K yang disetujui Kemenpan-RB, tidak ada formasi untuk tenaga teknis. Hanya untuk tenaga guru dan kesehatan saja," tegasnya.

BKPSDM sendiri telah melakukan pendataan mandiri terhadap 6.000 tenaga honorer semua bidang di lingkungan Pemkab OKU.

Dari jumlah tersebut tercatat sebanyak 3.000 orang diantaranya merupakan tenaga honorer bagian teknis yang bakal diberhentikan.

"Karena sesuai peraturan dari Kemenpan-RB  pada tahun 2023 nanti tenaga honorer di seluruh daerah akan dihapus digantikan dengan P3K," ujarnya.