Semarang (ANTARA) - Polres Pati, Jawa Tengah, meringkus seorang pria pelaku penyekapan dan pencabulan terhadap seorang siswi SMP hingga hamil.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing dalam siaran pers di Semarang, Senin, mengatakan bahwa penangkapan terhadap PH, warga Dukuhdeti, Kabupaten Pati, di Nusa Tenggara Timur saat melarikan diri dengan bekerja sebagai anak buah kapal.
"Ditangkap saat kapal yang ditumpanginya berlabuh di NTT," katanya.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa yang menimpa NIM (15) bermula saat korban berkenalan dengan pelaku pada bulan April 2022.
Saat itu, kata dia, korban yang diberi telepon seluler oleh orang tuanya berkenalan secara daring dengan pelaku.
"Hubungan itu berlanjut. Pelaku sempat mendatangi rumah korban saat orang tuanya pergi," katanya.
Melalui bujuk rayu, lanjut dia, tersangka kemudian berhasil mengajak korban pergi dari rumah.
Pelaku kemudian menyekap NIM di rumahnya dan mencabuli korban hingga hamil.
Orang tua korban yang memperoleh informasi tentang keberadaannya kemudian menjemput NIM yang sudah dalam kondisi sakit dan tidak terawat sekitar akhir Juli 2022.
Korban sendiri sempat dirawat di RS Soewondo Pati karena kondisinya yang kurus dan sakit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Juan Jesus dongkol dengan keputusan FIGC terkait rasisme
Kamis, 28 Maret 2024 11:38 Wib
KemenPPPA pastikan kawal penanganan pelecehan anak oleh ayah
Jumat, 22 Maret 2024 15:37 Wib
Dinas PPPA Sumsel sebut data kasus kekerasan kepada perempuan tinggi
Senin, 18 Maret 2024 21:28 Wib
Jokowi: Kasus perundungan jangan ditutupi demi nama baik sekolah
Sabtu, 2 Maret 2024 11:49 Wib
Polisi panggil rektor Universitas Pancasiladugaan pelecehan seksual
Minggu, 25 Februari 2024 19:51 Wib
Kuasa hukum korban Miss Universe Indonesia kembali jalani pemeriksaan
Selasa, 7 November 2023 15:16 Wib
Polisi gelar perkara kasus pelecehan finalis kontes kecantikan
Rabu, 4 Oktober 2023 12:22 Wib
Panglima TNI pastikan prajurit terlibat pelecehan diproses hukum
Minggu, 24 September 2023 14:25 Wib