Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menutup gerai bar dan restoran Holywings di Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu petang.
Penutupan tersebut dilakukan karena pihak pengelola Holywings Palembang melanggar beberapa peraturan daerah, kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palembang CP Besi di Palembang, Rabu.
Menurutnya, aturan tersebut termaktub dalam Perda Kota Palembang nomor 44 tahun 2002 Junto Perda nomor 13 tahun 2007 tentang perubahan atas Perda Kota Palembang nomor 44 tahun 2002 tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Selanjutnya, melanggar Perda nomor 4 tahun 2020 Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perda nomor 19 tahun 2011 tentang pembinaan di bidang industri dan usaha perdagangan.
"Meski demikian penutupan ini sifatnya hanya berlangsung sementara," kata dia.
Baca juga: Pengacara Hotman Paris temui Ketua MUI sampaikan maaf soal kasus promo miras Holywings
Ia menjelaskan, Holywings Palembang bisa beroperasi kembali setelah manajemen menyelesaikan masalah terkait verifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) golongan B-C.
Mengingat dari hasil pemeriksaan personel Satpol PP ditemukan Holywings Palembang itu memiliki kelengkapan SIUP-MB golongan B-C tapi belum terverifikasi di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
"Ada izin minuman alkohol golongan B - C nya dan lengkap. Tapi belum terverifikasi di Provinsi Sumatera Selatan melainkan baru diterbitkan dari Pemerintah Pusat," kata dia.
Penutupan gerai Holywings tersebut dilakukan Satpol PP Kota Palembang dengan menempelkan stiker bertuliskan "Bangunan / Tempat Usaha Ini Ditutup) pada pintu masuk gerai.
Pemasangan stiker penutupan tersebut disaksikan pula oleh ratusan ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Maksiat (Amanah).
Di saat bersamaan, massa yang dikomandoi oleh Habib Mahdi Muhammad Syahab itu menggelar aksi damai memprotes upaya promosi yang dilakukan Holywings Grup mengandung muatan suku agama ras dan antar-golongan (SARA).
"Seyogyanya operasional Holywings ini dihentikan seutuhnya. Mereka itu melakukan perbuatan penistaan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW (dalam promosinya). Bisnis seperti itu tidak sehat jadi kami akan terus mengawalnya untuk mewujudkan Palembang Emas Darussalam yang seutuhnya," kata Habib Mahdi.
Baca juga: Polisi periksa enam orang saksi Holywings terkait promosi minuman keras
Sementara itu Manager Holywings Palembang Joko menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat khususnya di Kota Palembang terkait promo yang menuai penolakan.
Meskipun Holywings Palembang tidak menerapkan promo yang menyinggung perasaan banyak umat itu tapi manajemen akan menaati ketentuan peraturan yang diberikan pada mereka dengan penutupan gerai sementara itu.
"Penutupan ini sebagai pertanggungjawaban atas viralnya promosi yang telah ditetapkan 6 tersangka itu dan ada persyaratan perizinan yang harus kami lengkapi. Kami minta maaf kepada masyarakat," kata dia, membacakan surat pernyataan di hadapan ratusan massa aksi damai.
Baca juga: Polisi selidiki dugaan penistaan agama oleh manajemen Holywings
Baca juga: Langgara PPKM, Kafe Holywings ditutup sepekan dan denda Rp50 juta
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satpol PP tutup Gerai Holywings Palembang