Sumatera Selatan (ANTARA) - Komplotan remaja terduga pelaku tindak kriminal begal di Kota Palembang, Sumatera Selatan, terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Kepala Kepolisian Sektor Ilir Barat I Palembang Komisaris Polisi Roy Tambunan di Palembang, Sabtu, mengatakan bahwa hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman tersebut setelah penyidik mendapatkan cukup bukti sekaligus pengakuan dari para pelaku dalam pemeriksaan, mereka telah melakukan pembegalan itu," kata dia.
Komplotan pelaku tersebut berjumlah enam orang, antara lain, berinisial AF (17), DM(17), D (17), R (21), Z (19), dan A (19), semuanya warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
Mereka ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I secara terpisah di tempat persembunyian masing-masing di kota ini pada hari Kamis (16/6).
Baca juga: Seorang pelajar di Palembang korban pembacokan hingga tewas
Identitas para pelaku tersebut terungkap, kata Roy, setelah tim reserse kriminal gabungan melakukan pengembangan dari pelaku Z yang ditangkap lebih dahulu terkait dengan kasus berbeda, yakni pembacokan pelajar di Jalan Merdeka hingga korban tewas.
Selanjutnya kelima pelaku lainnya turut mengaku telah melakukan aksi kriminal begal bersenjata tajam secara bersama-sama terhadap korban seorang pria berinisial BS, Minggu (20/3) sekitar pukul 03.40 WIB.
Awal kejadian, saat itu korban BS tengah berboncengan sepeda motor dengan seorang rekannya untuk pulang ke rumah, kemudian tiba-tiba dipepet dan dibacok dengan senjata tajam saat melintas di Jalan POM IX atau depan Kantor DPRD Provinsi oleh para pelaku.
Baca juga: Polisi tangkap tiga orang pelaku pembacokan seorang pelajar di Palembang
"Tiga pelaku memepet korban, lalu ditusuk sebilah parang oleh pelaku Ziro, motor korban dibawa kabur dan diketahui dijual ke seorang penadah bernama Gilang (yang berstatus DPO) di kawasan 29 Ilir Palembang oleh pelaku Rudi," katanya.
Pada saat kejadian, korban BS dan rekannya berhasil menyelamatkan diri meskipun mengalami luka tusukan pada lengan bagian kanan.
Para pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Ilir Barat I beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam bernomor polisi BG-5245-ACV dan 1 unit motor Honda Vario 150 cc warna oranye tanpa bernomor polisi.
"Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. Setelah selesai, kami segera melimpahkan kepada pihak kejaksaan," katanya.
Baca juga: Sembilan orang pelajar pelaku pembacokan ditangkap polisi
Komplotan remaja pelaku begal di Palembang diancam 12 tahun penjara
Ancaman hukuman tersebut setelah penyidik mendapatkan cukup bukti sekaligus pengakuan dari para pelaku dalam pemeriksaan, mereka telah melakukan pembegalan itu