Luhut harap pasokan dan harga minyak goreng membaik dalam tiga minggu ke depan

id Luhut binsar pandjaitan, minyak goreng, dmo minyak goreng, dmo cpo, dpo minyak goreng, migor, tata kelola minyak goreng

Luhut harap pasokan dan harga minyak goreng membaik dalam tiga minggu ke depan

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring soal minyak goreng, Minggu (5/6/2022). (ANTARA/Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap pasokan dan harga minyak goreng membaik dalam dua hingga tiga minggu ke depan menyusul penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang telah disempurnakan.

"Pemerintah memastikan penerapan kebijakan DMO dan DPO ini akan diterapkan secara konsisten hingga kondisi dirasa benar-benar stabil. Jadi kita melihat dalam dua, tiga minggu ke depan ini, situasi ini secara bertahap akan menjadi tambah baik, " katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Minggu.

Pemerintah secara resmi mengubah kebijakan minyak goreng curah yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO).

Baca juga: Mendag sebut pengajuan ekspor CPO dilakukan secara elektronik
Alokasi DMO nantinya akan dibagi tidak hanya berdasarkan kapasitas produksi tapi juga kepatuhan terhadap pemenuhannya. Mereka yang patuh akan lebih cepat untuk bisa melakukan ekspor daripada mereka yang tidak patuh dalam memenuhi DMO.

Sementara itu, terkait kewajiban harga domestik (DPO), pemerintah tidak hanya menerapkannya terhadap produsen CPO dan minyak goreng tapi juga hingga tingkat distributor.

Penentuan harga DPO ini akan menjadi dasar pengawasan dan penindakan oleh satgas di lapangan yang terdiri dari berbagai unsur mulai dari Polri, TNI, Kejaksaan hingga Pemda terkait.

Baca juga: Harga minyak goreng curah di Palembang masih di atas HET
"Pemerintah mengimbau agar para pelaku usaha tidak perlu khawatir selama tidak melanggar ketentuan dan menjamin bahwa para pelaku usaha tetap dapat berjalan dengan aman," katanya.

"Namun, pemerintah juga memperingatkan bahwa apabila terdapat pelaku usaha yang dengan sengaja, saya ulangi, dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara-cara tidak benar maka pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan dan hukuman sesuai UU dan peraturan yang berlaku," tegas Luhut.
Baca juga: Polrestabes Palembang terjunkan ratusan personel awasi harga minyak goreng
Baca juga: Pemkot Palembang beri sanksi pedagang monopoli minyak goreng