ASN OKU Selatan diminta sosialisasikan bahaya narkoba

id Bahaya narkoba, sosialisasi P4GN, Aparatur Sipil Negara, Pemkab OKU Selatan

ASN OKU Selatan diminta sosialisasikan bahaya narkoba

Pemkab OKU Selatan menggelar sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Jumat. (ANTARA/Diskominfo OKU Selatan/22)

Muaradua (ANTARA) - Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, Joni Rafles meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran pemerintahan daerah setempat agar ikut mensosialisasikan bahaya narkoba di lingkungan kerja dan masyarakat.

"Sudah tugas kita bersama untuk mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat luas," kata Joni Rafles saat sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Muaradua ibu Kota Kabupaten OKU Selatan, Jumat.

Menurutnya, dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba memerlukan sinergitas yang komprehensif dan terpadu dari semua pihak, termasuk kalangan ASN.

Untuk itu, kata dia, Pemkab OKU Selatan mengajak semua pihak terkait agar turut mensosialisasikan gerakan penyalahgunaan narkoba guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

"Penyalahgunaan narkoba telah terbukti merusak masa depan bangsa di negara manapun," kata dia.

Untuk itu, pihaknya terus berupaya menghindarkan masyarakat dari risiko penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Dia juga mengimbau ASN dapat menjadi pioneer dalam mensosialisasikan bahaya narkoba ini baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat luas.

"Minimal di lingkungan sekitar agar orang-orang terdekat kita terhindar dari jerat narkoba," ujarnya.

Joni pun mengingatkan jangan sampai ada ASN yang justru terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena dipastikan akan diberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.