Aktivis LSGK minta polisi tangkap pelaku kematian harimau di Aceh

id Aceh,Kematian Harimau,Harimau Sumatera,Aceh Timur,LSM,Polisi diminta tangkap pelaku,berita aceh,pemprov aceh,berita sumsel, berita palembang, antara p

Aktivis LSGK minta polisi tangkap pelaku kematian  harimau di Aceh

Petugas memasang "police line" di lokasi penemuan bangkai harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) mati terkena jerat di kawasan hutan PT Aloer Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Minggu, (24/04/2022). (ANTARA FOTO/Weinko Andika/Lmo/foc)

Banda Aceh (ANTARA) - Aktivis lingkungan dari Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) meminta aparat penegak hukum untuk mengungkap sekaligus menangkap pelaku penyebab kematian dua ekor harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Manajer Program LSGK Missi Muizzan, Kamis, di Banda Aceh, mengatakan pihaknya mengutuk tindakan setiap orang yang tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan dua ekor harimau sumatera mati terjerat di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

“LSGK optimistis penegak hukum di Aceh Timur mampu mengungkap pelaku kematian harimau sumatera di Aceh Timur,” katanya.

Ia mengatakan penegakan hukum bisa belajar dari kasus kejahatan terhadap satwa liar yang sebelumnya terjadi di Aceh Timur, yakni terdapat seekor individu gajah sumatera ditemukan mati tanpa kepala.

Saat ini, kata dia, pelaku kejahatan kematian gajah itu telah diproses hukum dan telah divonis bersalah Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur, yakni secara sah terbukti melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Dalam kasus ini aparat penegak hukum di Aceh Timur telah menunjukkan komitmen dan atensi serta koordinasi baik mewakili negara dalam penanganan perkara-perkara konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di Aceh, terkhusus di Aceh Timur,” katanya.

Oleh karena itu, LSGK berharap penegak hukum di wilayah hukum Aceh Timur mampu untuk mengungkap pelaku dibalik kematian dua ekor harimau sumatera yang mati terkena jerat. Sekaligus pelaku dapat diadili sesuai peraturan perundang-undangan.

“Karena perbuatan ini patut diduga dilakukan dengan sengaja untuk menjerat satwa liar yang dilindungi dengan tujuan memperdagangkan bagian dari tubuh satwa liar yang terkena jerat guna mencari keuntungan,” katanya.

Tentu, menurut dia, pengungkapan kasus ini menjadi tolak ukur bagi penegak hukum di Aceh dalam pengungkapan kasus kematian harimau di Aceh.

“Karena dari catatan LSGK ada beberapa kasus kematian harimau sumatera non-alami, seperti dua kasus di Aceh Selatan yang ditangani pihak Polres Aceh Selatan masih menyisakan misteri dan belum mampu menangkap pelakunya sampai saat ini,” kata Missi Muizzan.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menyatakan bahwa terdapat dua harimau sumatra ditemukan mati di hutan Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

"Berdasarkan informasi kami terima ada dua harimau ditemukan mati di daerah pedalaman tersebut," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat di Aceh Timur, Minggu (24/4).

Ia mengatakan setelah mendapatkan Informasi tersebut, Kapolsek setempat bersama sejumlah anggotanya dan anggota Koramil 01/Pnr Peunaron menuju ke lokasi harimau mati tersebut.

Tiba di lokasi, kata Kapolres, ada dua harimau, terdiri seekor induk betina dan seekor jantan diduga mati dengan kondisi kaki kedua tersebut terjerat kawat tebal.

"Dugaan sementara, kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling," katanya.