Kejaksaan Agung tetapkan Dirjen Perdaglu Kemendag jadi tersangka kelangkaan minyak goreng

id Kelangkaan minyak goreng,Kejaksaan Agung,Korupsi

Kejaksaan Agung tetapkan Dirjen Perdaglu Kemendag jadi tersangka kelangkaan minyak goreng

Tangkapan layar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat memberikan keterangan pers, seperti dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (19/4/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Selain IWW, tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," tambah Burhanuddin.

Baca juga: Wakil Komisi III DPR Sahroni apresiasi Kejaksaan Agung ungkap mafia minyak goreng

Hasil komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal, lanjut Burhanuddin, tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ucapnya.

Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022. Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa.

"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas; dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Kejagung tak ragu proses menteri terlibat kelangkaan minyak goreng