Empat daerah dinyatakan juara cabang bulu tangkis Porprov Sumsel

id Juara bersama, pernyataan sikap, Porprov Sumsel, cabor bulutangkis, KONI Sumsel,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Empat daerah dinyatakan juara cabang bulu tangkis Porprov Sumsel

Ketua Pelaksana Porprov XIII Suparman Romans bersama Ketua Pelaksana Pertandingan Bulu tangkis sekaligus Ketum PBSI Sumsel Amrullah dalam konferensi pers di Baturaja, Rabu. ANTARA/Edo Purmana

Baturaja (ANTARA) - Kabid Humas Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan Rustam Imron menyebutkan empat daerah yang meliputi Kabupaten OKU, OKU Timur, OKU Selatan dan Palembang dinyatakan sebgai juara bersama pada cabang olahraga bulu tangkis dalam ajang Porprov Sumsel ke-XIII tahun 2021.

"Pernyataan sikap ini menindaklanjuti cabang olahraga bulu tangkis yang gagal dipertandingkan pada Porprov XIII OKU Raya. Hal tersebut dikarenakan para peserta dari 16 kabupaten/kota tidak menemukan kata sepakat, setelah 12 daerah memprotes atlet dari tiga daerah lainnya," kata Rustam Imron di Baturaja, Rabu.

Menurut dia, gagalnya pertandingan bulu tangkis itu disebabkan 12 daerah peserta Porprov mengklaim adanya atlet dari luar Sumsel yang dipakai oleh tiga kabupaten/kota, yang meliputi Kota Palembang, OKU Selatan dan OKU.

"Kami sudah berusaha maksimal memberikan kesempatan agar pertandingan segera bisa dilakukan. Karena secara administrasi formal yang digariskan KONI Sumsel/PB Porprov sudah terpenuhi. Namun 12 daerah tetap pada pendirian dan menyatakan tak mengikuti pertandingan," ujar Rustam.

Oleh sebab itu, kata dia, empat daerah yang masih bertahan, yaitu Kabupaten OKU, OKU Timur, OKU Selatan dan Kota Palembang dinyatakan sebagai juara bersama tanpa bertanding dengan masing-masing mendapatkan dua medali emas. Sedangkan medali perak dan perunggu ditiadakan .

"Keputusan finalnya ada pada PB Porprov," tegas Rustam.

Sebelumnya, 12 kabupaten/kota se-Sumatera Selatan menyatakan mundur dari pertandingan cabang olahraga bulu tangkis pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIII Sumatera Selatan OKU Raya.

Pernyataan tersebut dinyatakan dalam surat Berita Acara tertanggal Selasa 23 November 2021 pukul 17.30 WIB bertempat di ruang rapat GOR Baturaja.

Adapun 12 kabupaten/kota yang menandatangani berita acara tersebut, antara lain Kabupaten Musi Banyuasin, Lahat, Banyuasin, Muara Enim, Musi Rawas Utara, Ogan Ilir, Musirawas, Pagaralam, Prabumulih, PALI, Lubuk Linggau dan Ogan Komering Ilir.

Sementara itu, ofisial tim bulu tangkis Ogan Ilir Defrianyah, yang menadatangani berita acara tersebut mewakili cabang olahraga bulu tangkis Ogan Ilir,membenarkan adanya pernyataan pengunduran diri 12 kabupaten/kota dalam gelaran Porprov XIII OKU Raya untuk cabang olahraga tersebut.

Alasannya, kata dia, karena ada dua kontingen, masing-masing Kota Palembang dan OKU Selatan, menggunakan atlet dari luar Sumsel untuk bertanding.

"Padahal sesuai peraturan hal itu tidak dibolehkan karena tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam pelaksanaan Porprov," pungkas Rustam.