Sumatera Selatan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bakal mengenakan pajak berupa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terhadap setiap Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan mesin industri untuk menambah pendapatan pajak daerah.
Sebagai dasar untuk melakukan rencana tersebut Pemprov Sumsel sudah mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pemprov ada perubahan Perda yang semula untuk BBM yang digunakan mesin-mesin industri tidak dipungut PBBKB dengan perubahan Perda semua dipungut,” kata Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Emmy Surawahyuni di Palembang, Selasa.
Menurutnya, perubahan Perda itu sudah diajukan ke Kemendagri sejak Juni lalu yang saat ini masih berproses sehingga belum ada penomoran. Oleh sebab itu PBBKB untuk mesin industri belum diberlakukan saat ini.
“Sementara ini masalahnya Perda itu belum keluar dari Kemendagri. Sehingga PBBKB mesin industri belum diberlakukan saat ini. InsyAllah tahun depan,” ujarnya.
Melalui rencana perubahan tersebut pemerintah merevisi target pendapatan pajak daerah, dalam hal ini PBBKB merupakan yang tertinggi yaitu dari senilai Rp827 miliar ditargetkan menjadi Rp1,135 triliun atau meningkat sekitar Rp350 miliar.
Dimana persentase nilai dari PBBKB yang terealisasi sudah mencapai 66,58 persen atau senilai Rp755,9 miliar per 20 November 2021.
Sementara itu, secara keseluruhan nilai target pajak daerah dari Rp3,250 triliun setelah direvisi menjadi Rp3,500 triliun atau naik menjadi sekitar Rp250 miliar.
Nilai tersebut rinciannya dari beberapa jenis pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menjadi senilai Rp958,53 miliar. Terdiri dari roda dua dan roda empat senilai Rp958,5 miliar, PKB atas air senilai Rp36,9 juta. Realisasinya sudah mencapai Rp934,5 atau 94 persen. Sedangkan untuk PKB alat berat nol.
Pajak air permukaan (PAP) tetap Rp12,06 miliar dengan realisasi Rp10,05 miliar atau 87,24 persen dan jenis pajak dari cukai rokok tetap senilai Rp528,9 miliar. Realisasinya baru Rp360,1 miliar atau 86,99 persen.
Namun untuk BBNKB kendaraan bermotor turun dari senilai Rp926,3 miliar menjadi Rp865,6 miliar. Rinciannya BBNKB R2 dan R4 RP865,6 miliar, BBN alat berat nol dan dan BBN kendaraan atas air Rp31,5 miliar atau 87,24 persen.
Berita Terkait
Pelaporan SPT Pajak Tahunan di Sumsel dan Babel Tumbuh 5,5 persen
Kamis, 29 Februari 2024 18:40 Wib
Pendapatan pajak Kabupaten Muba capai Rp86 miliar
Rabu, 28 Februari 2024 21:37 Wib
Penerimaanpajak di Sumsel dan Babel pada 2023 capai Rp21,8 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 13:19 Wib
Pj Bupati Muba minta ASN jadi contoh kepatuhan perpajakan
Senin, 26 Februari 2024 9:59 Wib
Ganjar-Mahfud tak akan naik kanpajak bila terpilih di Pilpres 2024
Kamis, 8 Februari 2024 10:15 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Kejati Sumsel sita surat dokumen penting korupsi pajak 2019-2021
Jumat, 2 Februari 2024 10:03 Wib
Penerimaan pajak Sumsel capai Rp18,50 triliun
Selasa, 30 Januari 2024 19:02 Wib