Sumatera Selatan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, memvonis terdakwa bandar sabu dengan barang bukti seberat 1.5 Kilogram (Kg) hukuman pidana penjara selama 14 tahun.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Toch Simanjuntak di Palembang, Selasa mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang didukung beberapa alat bukti maka terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng (34) terbukti bersalah karena melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya tersebut memutuskan mengadili terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara serta dikenakan sanksi denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” kata hakim dalam putusannya.
Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam meberantas peredaran narkotika. Lalu sikap terdakwa yang dinilai sopan selama menjalani proses persidangan menjadi penilaian yang meringankan hukumannya.
“Terdakwa Ateng diberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk menerima vonis atau mengajukan banding,”ujarnya.
Baca juga: Polisi tangkap 14 orang tersangka pengedar narkoba Tangga Buntung Palembang
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang Indra Susanto mengatakan, pihaknya sementara ini masih pikir-pikir terhadap vonis hakim tersebut.
"Kami masih pikir-pikir," kata dia, senada dengan sikap dari penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh personel gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Kota Palembang di tempat persembunyiannya di Bukit Sarang Elang Desa Tanjung Sari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, pada tanggal 25 April 2021.
Kepala Polrestabes Palembang Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, terdakwa merupakan target operasi kepolisian karena merupakan bandar besar narkoba di wilayah Tangga Buntung, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
Menurutnya, sebelum ditangkap di tempat persembunyiannya, terdakwa Ateng sempat melarikan diri dalam operasi penyergapan yang dilakukan petugas gabungan di Tangga Buntung pada 11 April 2021.
Saat itu pihaknya mengamankan 65 orang yang dicurigai berurusan dengan narkoba jaringan terdakwa dan mengamankan barang bukti 1.5 Kg sabu yang disimpan di plafon rumah.
Baca juga: Tim gabungan kepolisian gerebek kampung narkoba Tangga Buntung Palembang
Baca juga: Tim gabungan tangkap bandar besar narkoba Palembang
Dari keterangan puluhan orang tersebut akhirnya petugas gabungan menangkap terdakwa di tempat persembunyiannya di Kabupaten OKU Selatan.
“Ateng bandar besar narkoba di Tangga Buntung yang sudah kami jadikan target operasi setelah beberapa anggota keluarganya lebih dulu ditangkap,” kata dia.
Kemudian, berdasarkan penyelidikan petugas gabungan diketahui terdakwa tersebut merupakan otak peredaran narkotika sabu skala besar.
Narkotika sabu-sabu yang diedarkan terdakwa merupakan jaringan bisnis keluarga yang berada di Pekanbaru, Riau.
Berdasarkan pengakuan terdakwa saat itu, barang haram tersebut dibelinya dengan harga senilai Rp400 juta/Kg kemudian diedarkan di Palembang dan sekitarnya
Sabu tersebut diedarkan melalui jaringan kurirnya. Dalam tempo dua bulan dari hasil penjualan barang haram tersebut terdakwa mendapatkan bagian senilai Rp100 juta.
Baca juga: Wawako Palembang akui berat ubah kampung narkoba Tangga Buntung jadi kampung bersinar