Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara "unlawful Kklling" Laskar FPI terhadap dua terdakwa yakni, Briptu FR dan Ipda MYO, Selasa hari ini.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim M Arif Nuryanta selaku hakim ketua serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian, mulai pukul 10.30 WIB. Agendanya, pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pada tahap pertama, menghadirkan saksi untuk terdakwa Ipda MYO, kemudian dilanjutkan sidang tahap kedua dengan menghadirkan saksi untuk terdakwa Briptu FR, mulai pukul 11.40 WIB.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjerat kedua terdakwa, Briptu FR dan Ipda MYO dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU, Zet Tadung Allo, saat membacakan dakwaan untuk terdakwa Briptu FR maupun Ipda MYO menyatakan, akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan meninggalnya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadafi Putra.
Kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum pada sidang perdana, Senin (18/10).
Kuasa Hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengatakan, dakwaan yang didakwakan JPU telah memenuhi syarat dakwaan menurut KUHP.
"Secara jujur dan proposional, kami melihat bahwa dakwaannya sudah disusun dengan baik. Sudah memenuhi syarat-syarat dakwaan menurut KUHP sehinggakami tidak menyatakan eksepsi atau keberatan," kata dia.
Namun, Henry menyampaikan, beberapa catatan yang dianggap perlu diangkat dan diketahui publik, yakni perihal latar belakang pada peristiwa tersebut.
"Apa yang melatarbelakangi peristiwa ini, apa yang terjadi, dan apa yang dialami anggota Kepolisian atas perlakuan dari FPI itu. Itu saja. Jadi tidak ada hal-hal lain. Karena itu, kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Nanti substansinya tidak terangkat. Saya coba dengan forum itu tadi," katanya.
Berita Terkait
MA tak temukan pelanggaran kode etik pada majelis kasasi Ronald Tannur
Senin, 18 November 2024 12:18 Wib
Sidang gugatan praperadilan Tom Lembong digelar Senin pagi
Senin, 18 November 2024 9:47 Wib
WNI di Brasil sambut kedatangan Presiden Prabowo
Minggu, 17 November 2024 14:01 Wib
RI komitmen dukung perdagangan yang adil di Asia Pasifik
Minggu, 17 November 2024 9:27 Wib
Polisi usut TPPU terkait dugaan korupsi KUR BNI Bengkalis Rp46,6 M
Sabtu, 16 November 2024 15:17 Wib
TNI bantah perwiranya jadi beking tersangka perundungan Ivan Sugianto
Sabtu, 16 November 2024 13:31 Wib