Kejari Banyuasin tetapkan dua tersangka korupsi dana optimasi lahan rawa

id korupsi dana optimasi lahan,Budi Herman,Kejari Kabupaten Banyuasin,Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Padang,lahan rawa,berita sumsel, berita palemban

Kejari Banyuasin tetapkan dua tersangka korupsi dana optimasi lahan rawa

Tersangka dugaan korupsi dana optimasi lahan rawa digiring untuk penahanan pasca penyidikan Kejari Banyuasin, Kamis (30/9/2021) (ANTARA/HO.Kejari Banyuasin)

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam oleh tim penyidik

Sumatera Selatan (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana optimasi lahan rawa di daerah ini.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam oleh tim penyidik," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Budi Herman di Pangkalan Balai, Jumat.

Tersangka berinisial HH kapasitasnya sebagai Ketua Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPPK) Jaya Bersama, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, dan tersangka MS sebagai bendahara di UUPK itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumsel M Lukber Liantama, mengatakan, dua tersangka itu diduga telah melakukan penggelembungan kegiatan optimasi lahan rawa di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Padang, Tahun Anggaran 2019.

"Dugaan itu diakui oleh tersangka dalam penyidikan," ujarnya.

Selanjutnya, berkas tersangka dikirim ke pengadilan negeri Palembang untuk segera disidangkan.

Selama proses tersebut tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

Penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor PRINT 1986/L.6 19/Fd.1/09/2021 serta surat perintah penahanan Nomor PRINT 1987/L6.19/Fd.1/09/2021.

Atas perbuatan tersangka itu diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp800 juta.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.