Penerimaan pajak Sumsel tumbuh 5,63 persen Juli 2021

id pajak,pajak sumsel,penerimaan pajak,djp

Penerimaan pajak Sumsel tumbuh 5,63 persen Juli 2021

Dokumen - Penjual melayani pelanggannya di sentra kuliner pempek 26 Ilir Palembang, Sumsel, Jumat (12/7/2019). (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Palembang (ANTARA) - Penerimaan pajak di Sumatera Selatan tercatat mencapai Rp6,5 triliun per Juli 2021 atau tumbuh sebesar 5,63 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, kata pimpinan kantor pajak setempat.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (DJP Sumsel Babel) Romadhaniah di Palembang, Rabu, mengatakan kinerja penerimaan pajak tidak terlepas dari kondisi perekonomian di Sumsel yang mulai membaik.

"Angka pertumbuhan pajak itu sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Sumsel pada kuartal II-2021 yang mencapai 5,71 persen," kata dia.

Ia memaparkan pajak tersebut berasal dari 45.936 Wajib Pajak (WP) dengan dominasi dari sektor perdagangan besar dan eceran. Dalam sektor itu, terdapat lini bisnis yang tidak terdampak signifikan oleh pandemi, yakni produk farmasi serta makanan dan minuman.

Saat ini total WP terdaftar di wilayah Sumsel mencapai dua juta WP yang berasal dari berbagai sektor usaha.

Ia menambahkan, membaiknya kinerja perekonomian itu terlihat dari berbagai jenis pajak, terutama penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tumbuh optimal.

Jenis pajak PPh 21 tumbuh 1,06 persen dari sebelumnya terkontraksi 17,26 persen pada 2020, sedangkan PPN dalam negeri (PPN DN) tercatat tumbuh 30,83 persen dibandingkan tahun lalu yang minus 61,70 persen.

"Pertumbuhan kedua jenis pajak itu mencerminkan aktivitas ekonomi membaik mulai Januari-Juli 2021," katanya.

Romadhaniah optimistis realisasi pajak yang sudah mencapai 51,43 persen dari target Rp12,64 triliun ini bisa tercapai sepenuhnya pada akhir 2021.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sumsel Lydia Kurniawati Christyana, menambahkan selama ini pajak merupakan sumber utama bagi penerimaan negara.

"Total pendapatan negara di Sumsel mencapai Rp6,51 triliun, di mana 85 persen berasal dari pajak," kata Lydia.

Selain pajak, bea dan cukai juga menyumbang penerimaan sebesar Rp585,2 miliar, yang terdiri atas penerimaan bea masuk Rp79,1 miliar, bea keluar Rp506,2 miliar dan cukai Rp40,8 juta.

Sedangkan, pendapatan dari sektor nonpajak hanya berkontribusi sebesar 9,72 persen, salah satunya berasal dari Badan Layanan Umum (BLU) bidang kesehatan.