Jakarta (ANTARA) - Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan KPK akan mendalami fakta persidangan dalam perkara terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang mengungkap adanya keterlibatan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Fakta sidang perkara ini baik keterangan saksi maupun para terdakwa selanjutnya akan dianalisa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat tuntutannya," kata Ali di Jakarta, Rabu.
Menurut Ali, analisis diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi saling terkait dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut.
Baca juga: Ada kode "satu ember" dalam percakapan staf Edhy Prabowo
"Prinsipnya, tentu jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," tambah Ali.
Dalam sidang Selasa (15/6), staf khusus Edhy Prabowo bernama Safri dikonfirmasi soal percakapannya dengan Edhy Prabowo.
"Ini isinya dengan kata, 'Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster. Novel esda. Saudara menjawab: 'Oke bang.' Apa maksud saudara saksi menjawab Oke bang?'," tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/6).
Baca juga: Saksi mengakui kirim 26 botol "wine" ke rumah dinas Edhy Prabowo
"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum, ya," jawab Safri yang dihadirkan sebagai saksi.
Safri menjadi saksi untuk Edhy Prabowo yang didakwa bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya yang didakwa bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).
"Berarti ada perintah dari Pak Edhy pada saat itu?" tanya jaksa.
Baca juga: Edhy Prabowo disebut belum bayar pajak Rolex di Bea Cukai
"Ya," jawab Safri
"Apa yang dimaksud 'Saf ini, Safri, nanti dulu sampai Syamsuddin dulu. Wakil Ketua DPR mau ikutan budi daya lobster'. Saksi bisa dijelaskan PT apa yang berkaitan dengan nama itu?" tanya ketua majelis hakim Albertus Usada.
"Saya tidak ingat," jawab Safri.
Baca juga: Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo mengaku tidak bersalah usai didakwa terima Rp25,75 miliar
Baca juga: Jaksa ungkap nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah terkait ekspor lobster
Selanjutnya jaksa KPK menunjukkan percakapan antara Edhy Prabowo dengan Safri pada 16 Mei 2020 yang memuat nama mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Pada 16 Mei juga. 'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab, 'Oke, bang,' Benar itu?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Safri.
Baca juga: Azis Syamsuddin bungkam usai diperiksa KPK selama sembilan jam
Baca juga: Jaksa ungkap nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah terkait ekspor lobster
"Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau," jawab Safri.
Andreau yang dimaksud Safri adalah Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Edhy yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Berita Terkait
AHY: Pembangunan IKN dilanjutkan penyelesaian pusat pemerintahan
Minggu, 1 Desember 2024 18:09 Wib
Arsjad: Presiden instruksikan Kadin Indonesia harus satu dan solid
Jumat, 29 November 2024 16:04 Wib
Prabowo dukung film Women From Rote Island di Piala Oscar 2025
Jumat, 29 November 2024 15:21 Wib
Presiden Prabowo beri peringatan: Korupsi harus berhenti di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 19:56 Wib
Presiden Prabowo pantau hasil hitung cepat Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 11:15 Wib
Presiden Prabowo naikkan Rp2 juta guru non-ASN dan 1 gaji pokok ASN
Selasa, 26 November 2024 16:44 Wib
Dubes AS: Kunjungan Presiden Prabowo ke AS perkuat komitmen kemitraan strategis
Rabu, 20 November 2024 16:27 Wib
10 hari di luar negeri, Presiden Prabowo rindu pulang keIndonesia
Senin, 18 November 2024 9:34 Wib