Jakarta (ANTARA) - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengaku kecewa tindak lanjut 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak mengikuti arahan Presiden Joko Widodo.
"Tentu ini adalah bentuk dari suatu pembangkangan dari lembaga negara karena Presiden sudah jelas menyatakan bahwa 75 pegawai bisa dilakukan pembinaan pendidikan kedinasan sehingga dia tidak harus menjadi keluar dari KPK dan dia bisa menjadi bagian dari pegawai-pegawai terbaik dari pemberantasan korupsi," kata Giri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
KPK, Selasa melakukan rapat koordinasi membahas nasib 75 pegawai itu bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Turut hadir juga pihak asesor dalam TWK tersebut.
Hasil rapat koordinasi (rakor) di Gedung BKN, Jakarta itu diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara 51 pegawai lainnya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.
Ia pun mengaku terkejut dan kecewa atas keputusan tersebut.
"Hari ini kita mendapatkan kabar yang sudah kita bisa prediksi, tentu mengejutkan dan saya pikir sangat mengecewakan karena 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK kemudian 51 diantaranya harus diberhentikan atau dengan kata lain dipecat dan 24 diantaranya akan dibina dan tidak ada kepastian apakah mereka akan dilantik menjadi ASN," ucap Giri.
"Tentu kekecewaan ini kami tujukan mewakili rakyat Indonesia dan mewakili seluruh pegawai bukan 75 pegawai saja karena ini harapan akan Indonesia bersih. Simbol-simbol kejujuran dan integritas kemudian diluluhlantahkan dengan cara-cara yang demikian," lanjutnya.
Hal senada juga dikatakan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.
"Pimpinan KPK dan BKN telah nyata-nyata tidak mematuhi instruksi Presiden dengan tetap memberhentikan Pegawai KPK baik dengan cara langsung 51 orang serta mendidik kembali 24 orang tanpa adanya jaminan. Padahal secara nyata Presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang," kata Yudi.
Menurutnya, Pimpinan KPK dan BKN telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan jaminan konstitutional Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa proses transisi tidak boleh merugikan hak Pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
"Sikap Pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap tidak setia terhadap pemerintahan yang sah. Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara alih status Pegawai KPK," kata Yudi.
Diketahui, baik Giri dan Yudi termasuk dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK. Namun, belum diketahui apakah nama mereka berdua termasuk dari 24 pegawai yang masih dapat dibina atau 51 pegawai lainnya tersebut.
Sebelumnya usai rakor, Wakil Ketua Alexander Marwata belum mau membeberkan nama-nama dari pegawai tersebut.
"Jadi, untuk nama-nama sementara tidak akan kami sebutkan dulu baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan maupun yang 51 orang yang dinyatakan oleh asesor tidak bisa dilakukan untuk pembinaan," kata Alex.
Berita Terkait
Sesmenparekraf: Perempuan Indonesia mampu menginspirasi sesama
Sabtu, 24 Februari 2024 11:08 Wib
Ini alasan Ketua KPK Firli tak hadiri debat terbuka soal TWK
Jumat, 4 Juni 2021 22:17 Wib
KPK benarkan buka penyelidikan baru di wilayah Jatim
Kamis, 8 April 2021 9:10 Wib
PDIP serahkan enam SK dukungan pilkada di Sumsel
Jumat, 28 Agustus 2020 21:56 Wib
Ratusan massa PDIP Palembang minta usut tuntas kasus pembakaran bendera partai
Senin, 29 Juni 2020 15:21 Wib
Giri Ramanda: Direksi baru PT Bukit Asam harus menunjukkan performa dan profesional
Selasa, 16 Juni 2020 14:15 Wib
Wakil Ketua DPRD Sumsel respon positif susunan baru direksi Bukit Asam
Selasa, 16 Juni 2020 15:09 Wib
PDIP Sumsel usulkan pemberhentian Aries HB sebagai Ketua DPRD Muara Enim yang ditangkap KPK, Minggu
Selasa, 28 April 2020 5:37 Wib